Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2022/PN Tsm YULIUS ISKANDAR JIOE 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIUS ISKANDAR JIOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.1011, seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi), yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.33, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Yulius Iskandar Jioe d/h Jioe Jen Khiong (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak