Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2024/PN Tsm H. DEDEN HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-10092024LCT
Pemohon
NoNama
1H. DEDEN HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon .
 
2. Menetapkan Pemohon (H. DEDEN HIDAYAT)  sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa bernama DANIAL HAQ MUHAMMAD EL HIZAZ, Tempat/Tanggal lahir : Tasikmalaya 19 Agustus 2007;
 
3. Memberikan  izin  kepada Pemohon (H. DEDEN HIDAYAT) selaku  wali  dari DANIAL HAQ MUHAMMAD EL HIZAZ untuk menjual sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya, terletak di Blok Sengkol, Keluharan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02357/Kel. Karsamenak, Surat Ukur tanggal 20-01-2014, luas 194 M2, atas nama Pemegang Hak DANIAL HAQ MUHAMMAD EL HIZAZ;
 
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak