Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA 2.Teten Sutisna Bin Alm. Atori
3.Yayat Suhendar Bin Alm. Sahidin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 586 /M.2.33/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teten Sutisna Bin Alm. Atori[Penahanan]
2Yayat Suhendar Bin Alm. Sahidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I TETEN SUTISNA Bin Alm. ATORI dan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR Bin Alm. SAHIDIN, pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di garasi rumah tepatnya di Kp. Salebu Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR Bin Alm. SAHIDIN menghubungi Terdakwa I TETEN SUTISNA Bin Alm. ATORI yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Cikupa Rt. 001 Rw. 001 Ds. Lemahsugih Kec. Lemah sugih Kab. Majalengka dan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR mengatakan, “TEN PEUTING URANG KA TASIK URANG GAWE” yang artinya “TEN NANTI MALAM KITA KE TASIK KERJA” lalu Terdakwa I TETEN SUTISNA menjawab “KE MIKIR-MIKIR HEULA” yang artinya “NANTI MIKIR-MIKIR DULU”;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR kembali mengajak Terdakwa I TETEN SUTISNA untuk pergi ke Tasik dengan berkata, “URANG NYANDAK MOTOR AYA DITASIK” yang artinya “KITA NGAMBIL MOTOR ADA DI TASIK” kemudian Terdakwa I TETEN SUTISNA menjawab “HAYU ATUH ARI TEU AYA BATUR DEUI MAH SAMPER WE KA RUMAH” yang dalam bahasa Indonesia “HAYU KALAU TIDAK ADA TEMAN LAGI JEMPUT AJA KE RUMAH”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR menjemput Terdakwa I TETEN SUTISNA di depan gang rumah Terdakwa I TETEN SUTISNA, setelah bertemu lalu Terdakwa I TETEN SUTISNA bersama dengan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Beat, Type: H1B02N42L0 A/T, Warna Biru, Noka: MHIJM9135PK055381, Nosin JM91E3052786 yang dikendarai Terdakwa II YAYAT SUHENDAR sedangkan Terdakwa I TETEN SUTISNA dibonceng di belakang. Kemudian Terdakwa II YAYAT SUHENDAR bersama Terdakwa I TETEN SUTISNA pergi menuju ke daerah Tasikmalaya;
  • Bahwa setibanya di daerah Singaparna sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR dan Terdakwa I TETEN SUTISNA berkeliling-keliling terlebih dahulu untuk mencari sepeda motor yang akan diambil, kemudian Terdakwa II YAYAT SUHENDAR melihat ada sepeda motor yang menjadi target. Lalu, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR memberhentikan motornya dan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR menyuruh Terdakwa I TETEN SUTISNA untuk menunggu di pinggir jalan sementara Terdakwa II YAYAT SUHENDAR masuk ke dalam gang pinggir masjid/mushola yang tidak jauh dari tempat Terdakwa I TETEN SUTISNA menunggu, Sedangkan Terdakwa I TETEN SUTISNA memantau situasi karena dikhawatirkan ada orang yang melihat;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II YAYAT SUHENDAR menghampiri 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol:Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI yang terparkir di garasi sebuah rumah yang beralamat di Kp. Selebu RT.001 RW. 007 Ds. Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Kemudian, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR menemukan bahwa sepeda motor tersebut tidak dikunci stang sehingga Terdakwa II YAYAT SUHENDAR mendorong sepeda motor tersebut untuk menjauh dari rumah Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Setelah menjauh beberapa meter, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR memasukkan kunci letter L dan mata kunci yang telah dilancipkan ke dalam kunci kontak 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol:Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI tersebut untuk menyalakan mesin sepeda motor dan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR berhasil menyalakan sepeda motor tersebut tanpa menggunakan kunci kontak asli;
  • Bahwa kemudian Terdakwa II YAYAT SUHENDAR kembali ke tempat Terdakwa I TETEN SUTISNA menunggu dengan membawa 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol:Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI, lalu Para Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa I TETEN SUTISNA dengan posisi Terdakwa I TETEN SUTISNA mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Beat, Type: H1B02N42L0 A/T, Warna Biru, Noka: MHIJM9135PK055381, Nosin JM91E3052786 dan Terdakwa II YAYAT SUHENDAR Bin Alm. SAHIDIN mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol: Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709. Sesampainya di rumah Terdakwa I TETEN SUTISNA, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR langsung pulang ke rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Beat, Type: H1B02N42L0 A/T, Warna Biru, Noka: MHIJM9135PK055381, Nosin JM91E3052786 sedangkan sepeda motor hasil curian berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol: Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI disimpan di rumah Terdakwa I TETEN SUTISNA;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I TETEN SUTISNA melepaskan semua ciri-ciri yang ada pada 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol: Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E83470 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI seperti mencabut stiker yang terdapat pada motor dan mengubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna hitam dengan di cat menggunakan pylox agar sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II YAYAT SUHENDAR datang ke rumah Terdakwa I TETEN SUTISNA dan Terdakwa I TETEN SUTISNA memberikan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II YAYAT SUHENDAR sebagai bentuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda Vario, Type: E1F02N11M2 A/T, Warna White Blue, No. Pol: Z 2688 RY, Noka: MH1JFU115HK830890, Nosin JFU1E834709 milik Saksi Korban MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI tersebut karena akan dipergunakan oleh Terdakwa I TETEN SUTISNA untuk kendaraan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD FIRDAUS S. Bin LILI SOMANTRI mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya