| Petitum | 
				1.      Membatalkan Transaksi Jual beli seperti yang tercantum  dalam  Putusan No 55/Pdt.b/2024/ Pn Tsm tertanggal 13 April 2025. 
 
2.      Memutus kan Syah jual beli tapi hanya sertifikat dgn nomor 03829 atas nama Yanti Della Safhira. 
 
3.      Menentukan harga Jual beli untuk 1 ( Satu ) rumah dengan 2 ( Dua ) sertifikat sebesar Rp 750.000.000.- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 
 
4.      Menghukum Terlawan untuk membayar biaya Perkara 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang se adil-adil nya (Aequo et bono )  |