INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.B/2024/PN Tsm | Iwan Ridjwan, S.H. | Parhan Mubarok Bin Majid | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.B/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 853 /M.2.33/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa PARHAN MUBAROK Bin MAJID hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Kp. Cibeunteur Rt. 03 Rw. 02 Desa Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |