Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. Parhan Mubarok Bin Majid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 853 /M.2.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Parhan Mubarok Bin Majid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa PARHAN MUBAROK Bin MAJID  hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Kp. Cibeunteur Rt. 03 Rw. 02 Desa Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa memperbaiki sepeda motor miliknya yang mogok disebuah bengkel milik temannya akan tetapi sepeda motor miliknya belum selesai diperbaiki dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang  kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan berjalan kaki sebelum sampai kerumahnya di perjalanan tepatnya didepan rumah saksi Yayan Kp. Cibeunteur Rt. 03Rw. 02 Desa Cipicung Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nomor Rangka : MH1JFZ112GK028681, Nomor mesin : JFZ1E1032190, NOPOL : Z - 5799 – PX milik saksi Yayan yang terparkir didepan rumah dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih menempel di kontak sepeda motor tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah keadaan lokasi aman tidak ada orang lain yang melihat perbuatan terdakwa selanjutnya terdakwa melancarkan aksinya dengan menaiki sepeda motor milik saksi Yayan tersebut lalu menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dengan tujuan  kearah Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya dengan tujuan akan menjual sepeda motor milik saksi Yayan tersebut. Akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi yayan sehingga saksi yayan berusaha mengejar sambil berteriak Maling…..maling…… sehingga keluar warga sekitar dan mengejar terdakwa sampai terdakwa tertangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi YAYAN KURNIAWAN Bin ATO mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  11.000.000,- (Sebelas Juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya