| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Dipa Kusdianara bin Sona Pradana bersama-sama dengan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin melihat unggahan story instagram “RS.TMC.11”, yang isinya menyebutkan jika pengguna akun instagram tersebut sedang membutuhkan seseorang yang bersedia menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mengirimkan pesan ke akun instagram tersebut dengan kata-kata “butuh kuda es?”, lalu dijawab oleh pengguna akun instagram “RS.TMC.11” dengan kata-kata “iya mas, butuh”. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin menawarkan diri untuk menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mendapatkan pesan dari akun instagram “RS.TMC.11” yang memberitahukan, jika dirinya telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 150R/150 gram, yang bertempat di Jl. Ciburuy Pesantren Sukagalih Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi ke lokasi tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT, No. Rangka: MH1KB111XGK083445, No. Mesin: KB11E1084681 milik terdakwa. Setelah saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 150R tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi menuju rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Banuherang RT.002 RW.001 Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah terdakwa, kemudian saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 40R dan membaginya ke dalam beberapa paket, dengan rincian 30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi 1R, dan 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 0,50R, sedangkan sisanya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin simpan di rumah terdakwa. Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik terdakwa, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 40R yang sebelumnya telah saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin bagi menjadi beberapa paket plastik klip. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juli 2025, pengguna akun instagram “RS.TMC.11” memerintahkan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin, untuk menempelkan lagi beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin kembali datang ke rumah terdakwa, lalu saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin kembali menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50R dan membaginya menjadi 50 (lima puluh) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi 1R, sedangkan sisanya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin simpan di rumah terdakwa. Bahwa masih dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik terdakwa, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip di daerah Kecamatan Ciawi, Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Cisayong, sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip ditempelkan di daerah Kota Tasikmalaya. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juli 2025, pengguna akun instagram “RS.TMC.11” memerintahkan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin, untuk menempelkan lagi beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin kembali datang ke rumah terdakwa, lalu saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin kembali menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 32R dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi kurang lebih 1R, sedangkan sisanya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin simpan di rumah terdakwa. Bahwa masih dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik terdakwa, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip di daerah Kota Tasikmalaya. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mendatangi rumah terdakwa, lalu menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R, untuk digunakan oleh terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin, selanjutnya terdakwa membuat paket-paket dari sisa narkotika jenis tembakau sintetis, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 5 (lima) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 4 (empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 3 (tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Bahwa seluruh narkotika jenis tembakau sintetis tersebut saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin masukan ke dalam koper berwarna hitam silver milik terdakwa, dan menyimpannya di rumah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi ke daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, sambil membawa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang telah saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin siapkan pada tanggal 23 Juli 2025. Bahwa saat tiba di daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, saksi Yudha Alief Solaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin;
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara cuma-cuma dari saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 0,63 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 113/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 12,32 gram;
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4894/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disita, telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) klip plastik, yang selanjutnya terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4893/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan pada saat itu saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang dicurigai suka melakukan jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya pergi mendatangi lokasi tersebut, untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat;
- Bahwa pada sekira pukul 14.30 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya tiba di Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dan melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian keduanya menghampiri orang tersebut dan menanyakan namanya, yang diketahui bernama Muhamad Jidan Najibah dan terdakwa. Pada saat itu saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin, dan menemukan 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang sedang digenggam oleh saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, saksi Yudha Alief Solaeman dan saksi Firman Prasetya menanyakan kepada terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis lainnya, dan pada saat itu terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin mengatakan, jika mereka masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Banuherang RT.002 RW.001 Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin pergi menuju rumah terdakwa. Bahwa setibanya di lokasi pada sekira pukul 15.30 WIB, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) koper warna hitam silver milik terdakwa yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 5 (lima) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 4 (empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 3 (tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver tanpa merk, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam merk Constant. Bahwa seluruh benda tersebut diakui kepemilikannya oleh saksi Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 0,63 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 113/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 12,32 gram;
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4894/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disita, telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) klip plastik, yang selanjutnya terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4893/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |