Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BPR Nusamba Singaparna 1.Rosita Janiarti
2.Latif Permana
3.Abas
4.Aam Amilah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-17122025IBF
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Singaparna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosita Janiarti
2Latif Permana
3Abas
4Aam Amilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.553.046,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor: 224/PK/KPO/III/2023 tertanggal 21 Maret 203 dengan addendum pertama nomor 009/ADD/KPO/I/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan dengan addendum kedua nomor 077/ADD/KPO/IX/2024 tertanggal 18 September 2024  adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV memiliki tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.553.046,72 (Tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.553.046,72 (Tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tiga ribu empat puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
7. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN yaitu:
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 752
Surat Ukur No : 00526/2005
Alamat Jaminan : Jalan/Blok Langgar
Luas : 217 M2 (Dua ratus tujuh belas) meter persegi
Tanggal Terbit : 20 Desember 2005
Atas Nama : Abas (Penjamin)
8. Menyatakan sita atas jaminan sangatlah berharga;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III Dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak