Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2018/PN Tsm NUR'AENI Alias NUR'AINI Binti ADE DASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3278-LT-04052012-0003 tanggal 04 Mei 2012 dan Kartu Keluarga ;
  3. yang semula tertulis DENISA PUTRI NURLAELA dibetulkan menjadi RAISYA ANGGRAENI ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  5. membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai yang  berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak