Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yana Suryana bin Maman pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 13.16 Wib dan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September dan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cicantel RT.05 RW.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bermula pada sekitar bulan Juli 2024 saksi Anis Kurniasih menerima pertemanan dari terdakwa di sosial media facebook, yang menggunakan akun bernama ShalmanYan;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar pertengahan bulan September 2024, saksi Anis Kurniasih menghubungi terdakwa dan mencoba meminjam uang kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa bersedia memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Anis Kurniasih, dengan syarat saksi Anis Kurniasih bersedia melakukan video call dengan terdakwa. Setelah melakukan video call dengan saksi Anis Kurniasih, selanjutnya terdakwa kembali menjanjikan kepada saksi Anis Kurniasih akan memberikan uang sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), asalkan saksi Anis Kurniasih bersedia melakukan video call dengan terdakwa tanpa menggunakan pakaian. Dikarenakan saksi Anis Kurniasih sedang membutuhkan uang, akhirnya saksi Anis Kurniasih bersedia menuruti permintaan terdakwa untuk melakukan video call tanpa menggunakan pakaian apapun. Bahwa pada saat melakukan video call tersebut terdakwa mengarahkan saksi Anis Kurniasih agar memperlihatkan alat kelaminnya dan memasukkan tangannya sambil menggerakkannya. Bahwa terdakwa dan saksi Anis Kurniasih melakukan video call tersebut selama kurang lebih 15 (lima belas) menit, dan selama melakukan video call tersebut terdakwa beberapa kali mengambil tangkapan layar dan menyimpannya di galeri handphone merk Oppo A 53 warna biru milik terdakwa;
- Bahwa sampai dengan akhir bulan September 2024 terdakwa tidak pernah mengirimkan uang yang sudah ia janjikan kepada saksi Anis Kurniasih, sehingga saksi Anis Kurniasih memblokir nomor Whats App terdakwa. Merasa tidak senang dengan perbuatan saksi Anis Kurniasih yang memblokir nomor Whats App nya, kemudian terdakwa mencari akun pengguna media sosial facebook yang kenal dengan saksi Anis Kurniasih, antara lain Neni Maryani, Yuni Yulianingsih dan Rina Rahman, dengan tujuan akan mengirimkan hasil tangkapan layar video call yang memperlihatkan saksi Anis Kurniasih sedang tidak menggunakan pakaian apapun;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 13.16 Wib, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cicantel RT.05 RW.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, terdakwa mengirimkan pesan ke akun facebook bernama Rina Rahman milik saksi Rina binti Jaja yang berisi hasil tangkapan layar foto wajah saksi Anis Kurniasih, foto seluruh tubuh saksi Anis Kurniasih dengan posisi sedang tidur terlentang tanpa menggunakan pakaian apapun, foto setengah badan saksi Anis Kurniasih tanpa menggunakan pakaian sambil memegang payudara, serta foto seluruh tubuh saksi Anis Kurniasih dengan posisi sedang tidur terlentang tanpa menggunakan pakaian apapun sambil memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelaminnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 21.22 Wib, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cicantel RT.05 RW.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, terdakwa mengirimkan pesan ke akun facebook bernama Yuni Yulianingsih milik saksi Yuni Yulianingsih binti Hadis yang berisi hasil tangkapan layar kumpulan foto saksi Anis Kurniasih tanpa menggunakan pakaian apapun dengan posisi terlentang sambil memperlihatkan payudara dan alat kelaminnya;
- Bahwa terdakwa mengirimkan hasil tangkapan layar video call yang menunjukkan saksi Anis Kurniasih sedang tidak menggunakan pakaian apapun, agar saksi Anis Kurniasih merasa malu. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Anis Kurniasih menjadi bahan perbincangan di lingkungan tempat tinggalnya.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |