| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 326/Pid.B/2025/PN Tsm | Adang Sujana, SH | 1.SUHERLAN bin HOLIS 2.USEP HILMAN bin HOLIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 326/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2565/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS dan terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira Jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 bertempat di Kampung Sukajaya Rt.02 Rw.13 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Mio Soul, Warna hitam , Tahun : 2008 No. Rangka : MH3140001814099473, NOSIN : 140100295, No. Pol : Z-3328-YD yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MIFTAHURROHMAN BIN MARJUKI, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
lalu para terdakwa masuk ke jalan Gang , ternayata jalan Gang tersebut buntu, setelah itu terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS memutar balik sepeda motor, ketika itu sepeda motor sedang diputar balik , Para terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha soul warna hitam diparkir di teras rumah milik saksi MIFTAHURROHMAN yang ditutup dengan pagar tembok dengan pintu masuk dalam keadaan terbuka, ketika itu Para terdakwa sepakat untuk mengambil barang tersebut, maka terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS menghentikan sepeda motor, lalu terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS menungu di jalan sambil mengawasi situasi, setelah itu terdakwa I.SUHERLAN BIN HOLIS masuk ke teras rumah, kemudian mendekati sepeda motor , lalu dipegang stangnya dan diketahui sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, maka terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS tanpa seijin pemiliknya langsung mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah menuju ke jalan, ketika sampai dijalan, terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS mengendarai sepeda motor , selanjutnya terdakwa II.USEP HILMAN BIN HOLIS mendorong sepeda motor merk Yamaha Soul yang dikendarai terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS dengan cara menginjak pijakan kaki atau step sepeda motor bagian belakang, sehingga sepeda yang dikendarai terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS bisa bergerak menuju ke tempat pencucian sepeda motor milik terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS , ketika tiba di tempat tersebut, sepeda motor merk Yamaha Soul yang dikendarai terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS disimpan di belakang tempat pencucian motor, setelah itu para terdakwa duduk di depan tempat pencucian sepeda motor kemudian datang saksi MUHAMAD PADLAN FADILAH dan para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Mangkubumi untuk diproses lebih lanjut .
- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
