Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH 1.SUHERLAN bin HOLIS
2.USEP HILMAN bin HOLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 326/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2565/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERLAN bin HOLIS[Penahanan]
2USEP HILMAN bin HOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  I. SUHERLAN BIN HOLIS   dan terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS  pada hari  Rabu  tanggal 3 September 2025   sekira Jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan September  2025  bertempat di Kampung Sukajaya  Rt.02 Rw.13 Kelurahan Linggajaya   Kecamatan Mangkubumi Kota.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa  1(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Mio Soul, Warna hitam  , Tahun : 2008 No. Rangka : MH3140001814099473, NOSIN : 140100295, No. Pol : Z-3328-YD  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MIFTAHURROHMAN BIN MARJUKI, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan  pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,  perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Rabu tanggal  3 September 2025 sekira jam 03.00 Wib , Para terdakwa berangkat dari tempat pencucian motor milik terdakwa I.SUHERLAN BIN HOLIS di Kampung Gunung Waru Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat milik terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS, ketika itu terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS duduk di belakang,  pada saat itu  para  terdakwa   mencari sepeda motor yang akan  diambil dengan tujuan untuk dijual,

 

 

 

lalu   para  terdakwa masuk ke jalan Gang , ternayata jalan Gang tersebut buntu, setelah itu terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS memutar balik sepeda motor, ketika itu sepeda motor sedang diputar balik , Para terdakwa  melihat 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha  soul warna hitam diparkir di teras  rumah milik saksi MIFTAHURROHMAN yang ditutup dengan pagar tembok dengan pintu masuk dalam keadaan terbuka, ketika itu Para terdakwa sepakat untuk mengambil barang tersebut, maka terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS menghentikan sepeda motor, lalu   terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. USEP HILMAN BIN HOLIS menungu di jalan sambil mengawasi situasi, setelah itu terdakwa I.SUHERLAN BIN HOLIS  masuk ke teras rumah, kemudian  mendekati sepeda motor , lalu dipegang stangnya  dan diketahui sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, maka terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS tanpa seijin pemiliknya langsung mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah menuju ke jalan, ketika sampai dijalan, terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS mengendarai sepeda motor , selanjutnya terdakwa II.USEP HILMAN BIN HOLIS mendorong sepeda motor merk Yamaha Soul yang dikendarai terdakwa I. SUHERLAN  BIN HOLIS dengan cara menginjak pijakan kaki atau step sepeda motor bagian belakang, sehingga sepeda yang  dikendarai terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS bisa bergerak menuju ke tempat pencucian sepeda motor milik terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS , ketika tiba di tempat tersebut, sepeda motor merk Yamaha Soul yang dikendarai   terdakwa I. SUHERLAN BIN HOLIS disimpan di belakang tempat pencucian motor, setelah itu  para terdakwa  duduk di depan tempat pencucian sepeda motor kemudian datang saksi MUHAMAD PADLAN FADILAH  dan  para terdakwa dibawa ke kantor  Polsek Mangkubumi  untuk diproses lebih lanjut .

  • Perbuatan para  terdakwa  mengakibatkan  saksi MIFTAHURROMAN BIN MARJUI  mengalami kerugian lebih kurang 7.000.000,-(tujuh  juta rupiah ).

      -  Perbuatan para terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke-3 dan ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya