Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. Oto Multiartha | Budi Widdianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-190820255V1 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 148.051.300,00 | ||||
Petitum | 2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-24-00660 tanggal 26 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00970572.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum; 3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 8 (delapan) tanggal 26 Januari 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 4.Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Abu - Abu Baja Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ719937, Nomor Mesin : L12B31885998, Nomor Polisi : Z1248WY, Atas Nama BPKB : Febby Dwi Aulyawati; 5.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 148.051.300,- (seratus empat puluh delapan juta lima puluh satu ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 6.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Abu - Abu Baja Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ719937, Nomor Mesin : L12B31885998, Nomor Polisi : Z1248WY, Atas Nama BPKB : Febby Dwi Aulyawati, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-103-24-00660 tanggal 26 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00970572.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Abu - Abu Baja Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ719937, Nomor Mesin : L12B31885998, Nomor Polisi : Z1248WY, Atas Nama BPKB : Febby Dwi Aulyawati apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT; 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Abu - Abu Baja Metalik, Nomor Rangka : MHRDD1750HJ719937, Nomor Mesin : L12B31885998, Nomor Polisi : Z1248WY, Atas Nama BPKB : Febby Dwi Aulyawati, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari; 10.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |