Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 1.Ade Pandi Riyadi
2.Riswindi Narty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-04122024SSR
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Pandi Riyadi
2Riswindi Narty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.930.783.629,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratis dua puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; (diuraikan utang pokok, utang bunga dan denda)
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas SHM 00598/Kelurahan Sirnagalih, dan hak milik adat atas sebidang tanah persil nomor 82 DII Blok 013, Kohir nomor 0118.0- seluas 119 M2;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para  Tergugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak