| Dakwaan |
----------- Bahwa ia terdakwa IPAN ALS UPAN BIN MAMAT pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018 bertempat di warung milik saksi korban UUS NANANG KOSIM BIN MAHPUD di Kp. Pamegatan RT. 019 RW. 006 Ds. Margahayu Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, yaitu saksi korban UUS NANANG KOSIM BIN MAHPUD, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke warung milik saksi korban UUS dengan maksud untuk membeli jajanan, setelah melihat saksi korban UUS berada di luar, kemudian terdakwa melihat sebuah tas kulit yang berada di bawah samping pintu kamar tidur, terdakwa sempat melihat resleting atau penutup tas tersebut tidak tertutup semuanya, sehingga terlihat uang yang berada di dalam tas tersebut, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil uang tersebut, lalu terdakwa mengambil tas tersebut dan membuka resleting tas tersebut, kemudian mengambil uang yang berada di dalam tas tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban UUS dengan maksud untuk dimiliki, setelah berhasil mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa gunakan untuk berpoya-poya seperti membeli minuman keras dan makan-makan dengan teman-teman terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi korban UUS NANANG KOSIM BIN MAHPUD mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa IPAN ALS UPAN BIN MAMAT sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. - |