Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. NURAENI BINTI WAWAN SETIAWAN dan terdakwa II. IING SOLIHIN BIN KAYAT pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira Jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Kampung Riung Asih Rt.02 Rw.13 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk YAMAHA / 5 TL MIO AL 115 S, Warna : HITAM Tahun : 2006 No. Rangka : MH35TL0026K243993, NOSIN : 5TL244052, No. Pol : Z-6599-KA yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi UTARI SRI RIZKY BINTI ABDUL KHOLIK, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa berangkat ke tempat kerja dengan berjalan kaki, ketika melewati kampung Riung Asih, terdakwa II memberitahu terdakwa I bahwa ada 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol Z-6599-KA diparkir di depan teras rumah kontrakan yang ditempati saksi RESKI GUNAWAN dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada lubang kunci kontak, maka para terdakwa sepakat untuk mengambil
barang tersebut, lalu terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut , setelah itu terdakwa II tanpa seijin pemiliknya menurunkan sepeda motor dari teras rumah dengan cara didorong dibantu oleh terdakwa I. dari arah belakang sepeda motor, sehingga posisi sepeda motor berhasil dipindahkan dari teras rumah ke Jalan, setelah itu terdakwa I menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara distater, kemudian terdakwa I mengendarai sepeda motor menuju ke daerah Cikurubuk dimana terdakwa I bekerja, ketika tiba di tempat tersebut, maka terdakwa I memarkirkan sepeda motor di tempat kerja dan mencopot plat nomor kendaraan, setelah selesai bekerja, terdakwa I pulang ke rumah dan memberitahu terdakwa II, bahwa sepeda motor hasil curian plat nomornya sudah dicabut dan disimpan di daerah Cikurubuk.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 06.00 Wib, para terdakwa menuju ke rumah saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN yang beralamat di Kampung Sambongpari Kecamatan Mangkubumi dengan tujuan untuk meminta menjualkan sepeda motor dan saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN menyanggupinya namun kendaraan harus diperlihatkan kepada saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN, maka para terdakwa pulang ke rumah dan pada jam 12.00 Wib, datang kembali ke rumah saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN dengan membawa sepeda motor yang akan dijual , ketika tiba di rumah saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN, saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN memfoto kendaraan dan memfosting sepeda motor di facebook miliknya, kemudian para terdakwa pulang kembali ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, ketiba tiba di rumah para mengetahui bahwa sepeda motor telah difosting di facebook milik saksi AMELIANUR, maka pada jam 14.00 Wib, para terdakwa datang kembali ke rumah saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN dengan berjalan kaki, ketika tiba di rumah saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN, para terdakwa melarang saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN untuk memfosting sepeda motor karena sepeda motor tersebut milik orang lain yang telah diambil oleh terdakwa I dan terdakwa II, maka saksi AMELIANUR menyuruh terdakwa I untuk menyimpan sepeda motor di rumah saksi AMELIANUR dan pada jam 17.00 Wib, terdakwa II menyerahkan sepeda motor kepada saksi AMELIANUR.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 06.30 Wib, saksi AMELIANUR BIN ENCU SAMSUDIN mencari informasi tentang asal usul kendaraan yang akan dijual oleh para terdakwa ke Kampung Riung Asih Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya, ketika tiba di tempat tersebut, diperoleh informasi dari saksi RESKI GUNAWAN bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekira jam 03.00 Wib, bertempat di teras rumah kontrakan yang ditempati saksi RESKI GUNAWAN telah hilang satu unit sepeda motor merk YAMAHA Mio warna hitam No.Pol Z. 6599 KA milik saksi UTARI SRI RIZKY, maka saksi AMELIANUR memperlihatkan foto sepeda motor merk YAMAHA Mio warna hitam No.Pol Z. 6599 KA yang dititipkan oleh para terdakwa , ketika itu saksi RESKI GUNAWAN mengenali sepeda motor yang telah di foto oleh saksi AMELIANUR, maka saksi RESKI GUNAWAN pergi ke rumah saksi AMELIANUR dan mencocokan identitas kendaraan dengan bukti-bukti kepemilikan sepeda motor berupa STNK dan BPKB yang dimiliki saksi UTARI SRI RIZKY ternyata sesuai, maka saksi AMELIANUR menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi RESKY GUNAWAN, selanjutnya pihak yang berwajib mengamankan para terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
- Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi UTARI SRI RIZKY mengalami kerugian lebih kurang 14.000.000,-(empat juta rupiah ).
- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP |