Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Tsm Ridwan Nugraha, SE 1.Ricco Junianto
2.Tutien Haerani
3.Ari Heryana
4.Abik Suryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-0508202545B
Penggugat
NoNama
1Ridwan Nugraha, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ricco Junianto
2Tutien Haerani
3Ari Heryana
4Abik Suryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.104.591,00
Petitum

•Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
•Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
•Menghukum TERGUGAT I untuk membayar atau membayar tanggung renteng sejumlah Rp 110.104.591 (Seratus Sepuluh Juta Seratus Empat Ribu Lima Ratus Sembilanpuluh Satu Rupiah) dibagi 5 (lima) orang yaitu sebesar Rp 22.020.918,-( Duapuluh dua juta Dua puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah )/orang secara seketika dan sekaligus;
•Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak