Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Olijani
2.SOETOPO OEY
HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-15102025VUS
Penggugat
NoNama
1Olijani
2SOETOPO OEY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.300.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp.14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat, membayar kerugian Imateriil yang ditanggung Para Penggugat selama 25 tahun, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Tergugat, sebagai berikut:
a) 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kantor Pengacara HJ. SUSI MASADAH terletak di Perum Griya Muncang Asri Blok A 1 Kec. Kawalu, Kota. Tasikmalaya;
3. Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam; 
4. Menyatakan sah dan berharga sita yang dijatuhkan dalam perkara ini; 
5. Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan, sejak diputuskan sampai dibayar lunas;
6. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; 
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada seluruh tingkat Pengadilan;
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak