INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
184/Pdt.P/2024/PN Tsm | Ruhen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-20112024HYL | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19112024-0014 semula tercantum atas nama RUHEN diubah namanya menjadi RUHAENAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-19112024-0014 atas RUHEN yang lahir di Tasikmalaya, 25 Oktober 1976. Semula tercantum dengan nama RUHEN diganti menjadi RUHAENAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |