Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2018/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH LUTFI SAEFUL QISTI bin DEDI HERDIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-482/O.2.17/Ep.1/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUTFI SAEFUL QISTI bin DEDI HERDIAWAN bersama-sama dengan Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL (DPO Polsek Mangkubumi), pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017 sekitar pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Jalan EZ Mutaqin Kampung Lembangjaya RT.001 RW.014 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk mencapai barang yang diambil dilakukan dengan jalan merusak atau menggunakan kunci palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  sebagai  berikut :
Bahwa awalnya Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL bertemu terdakwa mengajak jalan-jalan dan kemudian mereka berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL dan saat dalam perjalanan, Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL melihat sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z  2320 MG milik saksi LILI RUSLI bin IDI yang diparkir di depan sebuah warung, lalu Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL menghentikan sepeda motornya dan menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor dan menjanjikan apabila berhasil mengambil sepeda akan diberi uang, dan atas pembicaraan Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL tersebut, terdakwa setuju, lalu Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL menyerahkan kunci letter T kepada terdakwa sedangkan Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL duduk di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman, lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menusukan kunci letter T ke lubang kunci kontak dan kunci stang sepeda motor, namun ketika sepeda motor akan dinyalakan ternyata tidak menyala, sehingga sepeda motor dinaiki oleh terdakwa dan didorong dari belakang oleh sdr EGI TAUFIK alias BEGAL dengan cara di step kaki menggunakan sepeda motor yang dikendarai Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL sampai ke daerah Cikadongdong Kab. Tasikmalaya, dan kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL sedangkan terdakwa pulang ke rumahnya, namun sampai sekarang Sdr. EGI TAUFIK alias BEGAL tidak memberikan uang sebagaimana yang dijanjikannya dan sepeda motor hasil curiannya pun tidak ditemukan.

    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya