Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Budi Bin Solih bersama-sama dengan saksi Dedi Saripudin Bin Alm. Padili (dalam berkas penuntutan terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cimacan RT.07 RW.01 Ds. Cintaraja, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa setelah mengambil bebek milik Saksi Korban tersebut. Saksi Dedi membonceng Terdakwa pergi menuju Pasar Cikurubuk untuk menjual bebek-bebek tersebut, sesampainya di pinggir jalan dekat Pasar Cikurubuk sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Dedi menjual bebek-bebek tersebut dengan cara di ecer kepada pembeli seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu) per ekor, sehingga Terdakwa dan Saksi Dedi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.925.000,- (satu juta sembilan ratus ribu dua puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan bebek tersebut yang kemudian dibagi untuk Terdakwa dan Saksi Budi masing-masing sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), serta sisanya sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi Dedi tersebut Saksi Korban Hendar Suhendar mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke- 4, dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |