Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa HAMZAH RAMDANI Bin AMAN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April bertempat di Perum Mutiara Putra Ciawi Regency Blok F No. 73 Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya terdapat seseorang yang diduga telah menyalahgunakan obat-obatan. Atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama melakukan penyelidikan, sesampainya di daerah tersebut melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang berada di depan rumah yang beralamat di Perum Mutiara Putra Ciawi Regency Blok F No. 73 Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama dan ditemukan barang bukti berupa tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) dus coklat didalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan 1000 (seribu) Pil Kuning Berlogo MF, 1 (satu) plastik bening berisikan 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF, 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna silver. Kemudian pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan dan handphone tersebut adalah miliknya;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Whatsapp dari seseorang yang bernama Sdr. BOSSSS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara cash on delivery (COD) disuatu tempat dan bukan dirumah terdakwa. Sudah 4 (empat) kali terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol kepada Sdr. BOSSSS (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama pada sekira bulan Januari 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual dan edarkan.
- Yang kedua pada sekira bulan Februari 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual dan edarkan.
- Yang ketiga pada sekira bulan Maret 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa jual dan edarkan kepada Saksi Muhamad Raihan dan Saksi Yeyen Supriatna.
- Yang keempat pada Rabu tanggal 17 April 2024 yang Terdakwa terima pada Minggu tanggal 21 April 2024 sebanyak 1000 (seribu) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
- Bahwa Terdakwa menjual Pil Kuning Berlogo MF kepada Saksi Muhamad Raihan sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama sekira awal bulan Maret 2024 sebanyak 8 (delapan) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Kedua sekira pertengahan bulan Maret 2024 sebanyak 4 (empat) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Ketiga sekira pertengahan bulan Maret 2024 sebanyak 8 (delapan) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang mana ketiga transaksi penjualan tersebut dilakukan di di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Pagerageung Kidul Desa Pagerageung Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2024 bertempat di Gedung Aulia Hall Center yang beralamat di Jalan Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengedarkan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada Saksi Yeyen Supriatna secara gratis, selain itu Terdakwa juga menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut kepada orang lain yang tidak diingat oleh Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 10.000,- per 4 (empat) butir, dan Pil Tramadol seharga Rp. 30.000,- per 5 (lima) butir. Keuntungan hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan dijadikan modal untuk berjualan kembali obat-obatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 1944/NOF/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan pemeriksa atas nama Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T., menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet berwarna kuning dan putih adalah sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 0910/2024/PF, berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl.
- Nomor barang bukti 0911/2024/PF, berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa HAMZAH RAMDANI Bin AMAN SUPARMAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perum Mutiara Putra Ciawi Regency Blok F No. 73 Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya terdapat seseorang yang diduga telah menyalahgunakan obat-obatan. Atas informasi tersebut kemudian Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama melakukan penyelidikan, sesampainya di daerah tersebut melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat sedang berada di depan rumah yang beralamat di Perum Mutiara Putra Ciawi Regency Blok F No. 73 Desa Pakemitankidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Saksi Toni Firmansyah, Saksi Asep Setiawan, dan Saksi Jidan Moh. P. Utama dan ditemukan barang bukti berupa tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) dus coklat didalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan 1000 (seribu) Pil Kuning Berlogo MF, 1 (satu) plastik bening berisikan 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF, 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna silver. Kemudian pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan dan handphone tersebut adalah miliknya;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Whatsapp dari seseorang yang bernama Sdr. BOSSSS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara cash on delivery (COD) disuatu tempat dan bukan dirumah terdakwa. Sudah 4 (empat) kali terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa Pil Kuning Berlogo MF dan Pil Tramadol kepada Sdr. BOSSSS (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
- Yang pertama pada sekira bulan Januari 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual dan edarkan.
- Yang kedua pada sekira bulan Februari 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual dan edarkan.
- Yang ketiga pada sekira bulan Maret 2024, Terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 50 (lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa jual dan edarkan kepada Saksi Muhamad Raihan dan Saksi Yeyen Supriatna.
- Yang keempat pada Rabu tanggal 17 April 2024 yang Terdakwa terima pada Minggu tanggal 21 April 2024 sebanyak 1000 (seribu) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 500 (lima ratus) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 100 (seratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
- Bahwa Terdakwa menjual Pil Kuning Berlogo MF kepada Saksi Muhamad Raihan sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama sekira awal bulan Maret 2024 sebanyak 8 (delapan) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Kedua sekira pertengahan bulan Maret 2024 sebanyak 4 (empat) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Ketiga sekira pertengahan bulan Maret 2024 sebanyak 8 (delapan) Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) Pil Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang mana ketiga transaksi penjualan tersebut dilakukan di di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Pagerageung Kidul Desa Pagerageung Kec. Pagerageung Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada sekira awal bulan Maret 2024 bertempat di Gedung Aulia Hall Center yang beralamat di Jalan Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengedarkan 1 (satu) Pil Tramadol dalam kemasan strip kepada Saksi Yeyen Supriatna secara gratis, selain itu Terdakwa juga menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut kepada orang lain yang tidak diingat oleh Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual Pil Kuning Berlogo MF seharga Rp. 10.000,- per 4 (empat) butir, dan Pil Tramadol seharga Rp. 30.000,- per 5 (lima) butir. Keuntungan hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan dijadikan modal untuk berjualan kembali obat-obatan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab: 1944/NOF/2024 tanggal 2 Mei 2024 dengan pemeriksa atas nama Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T., menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet berwarna kuning dan putih adalah sebagai berikut:
- Nomor barang bukti 0910/2024/PF, berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl.
- Nomor barang bukti 0911/2024/PF, berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------- |