1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyilidikan Perkara ( SP 3 ) yang telah diterbitkan oleh Polres Tasikmalaya Kota ( TERMOHON ), Nomor : SP. Sidik/10/X/2017/Reskrim, tertanggal 30 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh TERMOHON, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK SAH ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan atas Pelaporan dari PEMOHON ;
4. Menyatakan Tidak Patut atas Surat Pemanggilan/atau Surat Pemberitahuan kepada Pihak Pelapor oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota, akan dilaksanakan Gelar Perkara pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017, Ruang Gelar Dit. Reskrimum Polda Jaba ;
5. Apabila Pengadilan Negeri Klas IA – Kota Tasikmalaya berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
|