INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.G/2025/PN Tsm | Santi Susanti | 1.Himawan Saputra 2.Sartika Dewi 3.Devi Agustin 4.Muhammad Fahrurrazi 5.Lusita Lustiani, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-16102025E24 | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan atau mengembalikan 880 barang kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V apalagi membayar uang sebesar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) hal tersebut atas perbuatan sales yang bernama Agung karena dirinya mengambil uang Orderan toko dari Supir CV. Ramah Hidup Sejahtera;
3. Menyatakan kepada Tergugat IV untuk mencabut laporan Polisi LP/B/329/VIII/2025/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/ POLDA JABAR kepada Polres Tasikmalaya Kota dan atau untuk tidak memproses hukum Pidana Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum laporan yang dibuat salah orang dan atau eror in persona;
5. Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
