Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tsm Mamar Sumarna PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-110520252XH
Penggugat
NoNama
1Mamar Sumarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atep Ismail Kusnandar, SHMamar Sumarna
Tergugat
NoNama
1PT. Bintang Mandiri Finance Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat beritikad baik dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan atas perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor Nomor: 03-1530-08-55603, tanggal 31 Mei 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan kewajiban tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap Penggugat;
4. Menyatakan bahwa segala bentuk upaya pidana atas perkara ini menjadi tidak relevan karena telah ada niat pelunasan dari pihak Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dan intimidasi terhadap Penggugat;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak