INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2025/PN Tsm | Drs Aceng Ganda Suwandana, M.Si. | 1.RONI SIANTURI 2.SANDI RUSDIANA 3.ANAH SUMINAH 4.SARIP 5.Pimpinan PT Asuransi Ramayana Tbk.Direktur Utama |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-04122025CGW | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 289.290.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat (I,II,III,IV,V);
3. Menyatakan Para Tergugat (I,II,III,IV,V); TELAH telah melakukan ingkar janji/Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera membayar Sesuai Surat Pernyataan tanggal 25 April 2025 di Tasikmalaya tentang Peminjaman Kendaraan Toyota Avanza 1,5 G CVT Nopol Z 1739 HO, Nosin 2NR4C84621, No Rangka MHKAB1BY2RK093862, STNK atasnama Penggugat Tergugat I yang mewakili Tergugat II, III, IV uang Pengganti/Pembayaran Rp.289.290.000,00. dan Tergugat V wajib menyerahkan Klaim yang saat ini masih dikuasai oleh Tergugat V Polis Asuransi Kendaraan Bermotor sesuai Nomor Master Polis 229/DIR-PKS/xii/2018 Nomor Kontrak 241120048828, Nomor Polis60.0229.24.001133,catat dokumentasi di (Tergugat V), Polis Standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia Tertanggung PT.Toyota Astra Financial Services(Turut Tergugat I) qq.Drs Aceng Ganda Suwandana, MSi (Penggugat),
5. Menyatakan sah dan berharga Sita jamin atas tanah dab bangunan dan segala turutannya yaneralamat sesuai alamat di aquo gugatan ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan menganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.Rp.289.290.000,00.(Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh ribu rupiahsampai Putusan ini ber BHT;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Immateril sebesar Rp.100,000,000,-(Seratus Juta Rupiah dan Biaya Penagihan juga Jasa Pengacara sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah dan Rp,.25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah;
8. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk patuh pada Putusan ini dan Terutama Pada Turut tergugat V apabila telah dibayarkan Klaim ASuransi oleh Tergugat V maka wajib dihapuskan hutang dan diserahkan BPKB ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dari mulai Pendaftaran Panjar sampai Ajuan Upaya Hukum lanjutan; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
