INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
201/Pdt.P/2024/PN Tsm | Mintarsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-16122024HKX | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Suami Pemohon, HAPID diletakan dibawah Pengampuan pemohon;
3. Menetapkan bahwa Pemohon MINTARSIH sebagai Wali Pengampu (Kurator) dari Suami Pemohon yang bernama HAPID, untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan yang berkaitan dengan Suami Pemohon;
4. Memberi izin/penetapan kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali, mewakili segala tindakan hukum kepentingan yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 07 Desember 1960 khususnya untuk pengambilan gaji pensiun setiap bulan atas nama HAPID;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |