| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa DADAY RAHMAT Bin (Alm) JUNA pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 dalam rentang waktu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman Masjid Al-Hasan yang beralamat di Kp. Karangsari Rt. 004 Rw. 002 Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Burujul Rt. 030 Rw. 003 Desa Sirnagalih Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya menuju ke bengkel milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN yang beralamat di Kp. Cikadu Ds. Tobongjaya Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan ojek. Setibanya disana, Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam, nomor rangka: MH1KC4115EK317616, nomor mesin: KC41E1315962 tanpa TNKB milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN dengan alasan untuk pulang ke rumah Terdakwa lalu Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN bersedia meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN tersebut ke arah Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor yang dapat Terdakwa ambil. Setibanya di daerah Batu Curi Kp Karangsari Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 yang terparkir di pinggir Masjid Al-Hasan yang beralamat di Kp. Karangsari Rt. 004 Rw. 002 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa melewati masjid tersebut sekira 20 (dua puluh) meter untuk memarkirkan sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam yang Terdakwa bawa ke dalam semak-semak;
- Bahwa setelah Terdakwa memarkirkan sepeda motor merek Honda CBR, warna hitam yang Terdakwa bawa, Terdakwa mengambil alat bantu berupa kunci Y yang telah Terdakwa siapkan lalu berjalan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 milik Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA. Kemudian, Terdakwa memasukkan alat bantu berupa kunci Y ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut lalu Terdakwa memutar kunci Y tersebut searah jarum jam hingga lubang kunci kontak sepeda motor tersebut rusak sehingga Terdakwa dapat menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA menuju ke bengkel Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN;
- Bahwa setibanya di bengkel milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN, Terdakwa menunggu Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN. Beberapa saat kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN tiba di bengkelnya dan melihat Terdakwa telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo, warna hitam, nomor rangka: MH1JBE31XDK268136, nomor mesin: JBE3E1261032 yang diparkirkan di bengkel milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN. Lalu, Terdakwa pergi meninggalkan bengkel Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor CBR milik Saksi AHMAD RUSAWAN Als. GELE yang Terdakwa parkirkan di semak-semak dengan cara menumpang dengan orang yang tidak Terdakwa kenal yang kebetulan pergi ke arah yang sama dengan tujuan Terdakwa. Sesampainya disana, Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) unit sepeda motor CBR milik Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN dan pergi menuju ke bengkel Saksi AHMAD RUSMWAN Als. GELE;
- Setibanya Terdakwa di bengkel, Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN bertanya kepada Terdakwa, “IEU MOTOR SAHA?” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “INI MOTOR SIAPA?” sambil melihat ke arah sepeda motor Honda Revo tersebut lalu Terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saudara Terdakwa yang rencananya akan dijual. Kemudian, Terdakwa bertanya “BADE DIPESER MOAL?” yang dalam Bahasa Indonesia “MAU DIBELI TIDAK?” kemudian Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN menjawab “BADE DIPESER AI KAHARTI MAH” yang dalam Bahasa Indonesia “MAU DIBELI JIKA JELAS MAH” kemudian Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut tanpa disertai dengan bukti kepemilikan dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi AHMAD RUSMAWAN Als. GELE Bin SAMSUDIN. yang dibayar secara tunai kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tersebut, Terdakwa langsung pergi ke rumah Terdakwa;
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa berikan kepada adik ipar Terdakwa sejumlah Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membantu biaya hajatan, sedangkan sisanya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk biaya hidup Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUPYAN SAURI Bin (Alm) WANDA mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |