Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Tsm Yustika, SH Acep Somantri Bin Yayan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1412/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Acep Somantri Bin Yayan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ACEP SOMANTRI Bin YAYAN pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 sampai denga  hari Kamis tanggal 18 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor KSP ARTHA PRIMA beralamat di Jalan Bebedahan II RT. 004 RW. 006 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan upah untuk itu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa ACEP SOMANTRI Bin YAYAN bekerja sebagai Marketing pada kantor ARTHA PRIMA UNIT TASIKMALAYA berdasarkan SK Pengangkatan No. 009 / KSP.AP / SK / I / 2018  yang mempunyai tugas untuk mencari Nasabah baru, mencairkan pinjaman untuk Nasabah baru sesuai dengan resort / wilayah yang sudah ditentukan sekaligus menagih pinjaman kepada nasabah yang sudah ada/yang ada pinjaman ke KSP ARTA PRIMA. Terdakwa mendapatkan gaji ratarata perbulan sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan belum termasuk dengan bonus target.
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai marketing mendapat pembagian wilayah untuk mencari nasabah dan melakukan penagihan yaitu hari Senin ke wilayah Singaparna tepatnya Leuwisari sampai Cigalontang, Selasa ke Wilayah Cikijing sampai Talaga, Rabu ke wilayah Rajapolah sampai Ciawi, Kamis ke wilayah Garut Cibatu sampai Garut Banyuresmi, Jumat ke wilayah Singaparna yaitu Alunalun singaparna sampai Sariwangi dan Sabtu ke Wilayah Mangkubumi sampai Cikunir.
  • Bahwa terdakwa sebagai Marketing bertugas untuk mencari nasabah baru/konsumen yang akan melakukan pinjaman di KSP ARTHA PRIMA. Apabila terdakwa mendapat konsumen/nasabah baru, maka terdakwa meminta KTP Asli dari nasabah. Kemudian terdakwa memberikan kartu pinjaman/kartu promes kepada nasabah tersebut dan nasabah tersebut menandatangani kartu pinjaman/Promes tersebut. Setelah kartu tersebut ditandatangani oleh nasabah maka pinjaman langsung cair yang diberikan secara tunai oleh terdakwa saat itu juga. Kemudian terdakwa membawa kartu promes yang telah ditandatangani oleh kasabah berikut KTP asli nasabah untuk dilaporkan kepada Admin untuk didata sehingga kartu promes tersebut ditandatangani oleh Pengawas dan Manager.
  • Bahwa proses awal Pinjaman tersebut berlangsung selama 1 (satu) minggu kemudian setelah 1 (satu) minggu terdakwa mengembalikan KTP milik Nasabah sekaligus melakukan penagihan untuk pertama kali. kemudian uang hasil penagihan dari nasabah yang diterima oleh terdakwa harus segera disetorkan kepada Kasir. Jika ada nasabah yang pembayaran pinjamannya macet, maka pembayaran pinjaman tersebut tidak ditanggung oleh terdakwa selaku marketing melainkan penagihannya/kerugiannya ditanggung sendiri oleh Pihak Koperasi dan terdakwa sebagai marketing hanya dibebankan untuk mendatangi nasabah saja tanpa harus ada hasil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memiliki keinginan untuk mencapai target karena terdakwa bisa mendapatkan prestasi murni/bonus yang dalam 1 (satu) bulannya bisa mencapai Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) per bulannya target. Untuk mencapai keinginannya tersebut, kemudian sejak tanggal 15 Pebruari 2024 sampai dengan 18 Mei 2024 terdakwa mengajukan pinjaman fiktif ke KSP ARTHA PRIMA.
  • Bahwa setiap hari senin sampai dengan Sabtu saat terdakwa akan mencari nasabah diberikan uang oleh saksi RENI ROSMAWATI selaku kasir sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) sesuai pengajuan terdakwa seminggu sebelumnya. Kemudian terdakwa dengan membawa uang tersebut langsung pergi seolaholah mencari nasabah. Kemudian ketika ada nasabah terdakwa yang sudah selesai/lunas serta tidak akan melanjutkan pinjaman, oleh terdakwa data ( Fotocopy KTP / KK) dari nasabah tersebut diajukan kembali dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Pengajuan pinjaman fiktif yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan menggunakan nasabahnasabah yang pernah dipegang terdakwa namun tidak melakukan melakukan pinjaman kembali kepada KSP ARTHA PRIMA sehingga terdakwa sendiri yang mengajukan pinjamannya. Kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan dari nasabah tersebut pada kartu pinjaman/proses seolah-olah ada nasabah yang melanjutkan pinjaman kembali.
  • Bahwa selanjutnya uang yang sudah diberikan oleh Kasir kepada terdakwa tersebut tidak diberikan kepada nasabah sesuai dengan kartu pinjamannya melainkan disimpan dan dipakai oleh terdakwa sendiri dan telah habis dipergunakan untuk keperluan seharihari dan atau digunakan untuk membayar dan bahkan menutup nasabah yang macet tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak KSP ARTHA PRIMA.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2024, ketika terdakwa tidak masuk kerja, saksi SANDI HIDAYAT dan saksi IHSAN RAMDANI menggantikan terdakwa untuk menagih nasabah terdakwa. kemudian setelah terjun ke lapangan ternyata ada nasabah yang tidak mengakui bahwa dirinya melakukan pinjaman kembali kepada KSP ARTHA PRIMA. Kemudian saksi SANDI dan saksi IHSAN memperlihatkan kartu promes/kartu pinjaman kepada nasabah tersebut, nasabah tersebut tidak mengakui menandatangani kembali kartu tersebut. Atas dasar tersebut, saksi SANDI mengecek seluruh nasabah terdakwa pada hari tersebut hingga diketahui banyak nasabah yang ternyata tidak meminjam kembali kepada KSP ARTHA PRIMA akan tetapi namanya ada dalam daftar tagihan. Kemudian saksi SANDI memerintahkan saksi IHSAN untuk segera melakukan audit nasabah terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan audit pada tanggal 30 Mei 2024 diketahui bahwa KSP ARTHA PRIMA mengalami kerugian sejumlah Rp. 85.550.000, (delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Atas dasar audit tersebut, saksi SANDI memanggil terdakwa menanyakan terkait adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa  hingga akhirnya terdakwa pun mengakui perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan KSP ARTA PRIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 85.550.000, (Delapan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau setidak-tidak sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya