Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2016/PN Tsm SAIM SAU 1.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tasikmalaya
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk. (BANK BJB) KANTOR CABANG SINGAPARNA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ecep Nurjamal SH MHSAIM SAU
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

 

  1. Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang  benar   dan beritikad baik ;
  3. Menetapkan kepada PEMBANTAH untuk membayar sisa pokok pinjaman kepada TERBANTAH II;
  4. Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap :

 

1.  Sebidang Tanah berikut Bangunan dan segala turutan di atas nya sesuai SHM Nomor  : 01545/luas tanah 476 M2, luas bangunan  396 M2 tercatat di SHM atas nama SAIM  terletak di Dawolong Desa  Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat;

 

2.  Sebidang Tanah berikut Bangunan dan segala turutan di atas nya  sesuai SHM Nomor  : 00268/luas tanah 260 M2, luas bangunan 184,5 M2 tercatat di SHM atas nama SAIM bin ALI terletak di Dawolong Desa  Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat;

 

5. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo ;

 

Atau,

 

Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak