Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.H. HARMAWAN
2.Hj. HINDAYATI
1.WALIKOTA, KEPALA PEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
2.KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
3.KEPALA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA TASIKMALAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHDAR, dkkHj. HINDAYATI
2AHDAR, dkkH. HARMAWAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan  sah dan  berharga sita jaminan yang dimohonkan.
3.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat)   baik sendiri–sendiri maupun tanggung renteng telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (Para Tergugat)   baik sendiri–sendiri maupun tanggung renteng ber kewajiban  untuk memberikan /membayar uang kompensasi sebesar Rp. 1.200.900.000,- (Satu milyar dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah).
5.    Menghukum Para Tergugat secara sendiri atau tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.200.900.000,- (Satu milyar dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai kontan dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan dijatuhkan.
6.    Menyatakan putusan perkara ini  dapat dilaksanakan  serta merta (uit  voerbaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi.
7.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
8.    Menghukum Turut  Tergugat dan Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.

Atau  :

-    Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak