Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2018/PN Tsm YADI M, SH RICKI Bin TISNA SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-443/O.2.17/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


------- Bahwa ia terdakwa RICKI Bin TISNA SUTISNA pada hari Jum’at tanggal 24 November 2017 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Toko Eiger Jalan RE Martadinata  Kelurahan Panyingkiran  Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RICKI Bin TISNA SUTISNA pada hari Jum’at tanggal 24 November 2017 sekira jam 23.00 WIB mendatangi Toko Eiger Jalan RE Martadinata Kelurahan Panyingkiran  Kecamatan Indihiang kota Tasikmalaya, terdakwa melihat toko Eiger tersebut sudah tutup dan terdakwa melihat tidak ada orang, lalu terdakwa menuju ke gang dan masuk ke Toko Eiger lewat belakang lalu memanjat benteng, setelah itu membuka beberapa buah genteng, kemudian terdakwa masuk dan merusak langit langit, lalu turun ke dalam toko.
Bahwa setelah berada di dalam toko Eiger tersebut selanjutnya terdakwa mengambil barang yang  yaitu 30 pasal sandal jepit merk Eiger,  20 pasang sandal gunung, 6 buah jam tangan, 4 buah tas ransel merk mountain, 2 buah tenda merk great outdor, 16  buah sabuk, 10 buah masker, 2 buah tas pinggang, 3 buah tas gendong, 3 buah tas slendang, 11 buah tas untuk paha, 3 buah tas laptop,  1 buah tali, 10 buah pisau lipat, 13 buah dompet, 3 buah jas hujan, 2 buah termos, 5 buah kupluk.
Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut untuk terdakwa miliki dan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemilik barang tersebut yaitu saksi Saepul Rohman.
Bahwa terdakwa mengambil barang barang tersebut dan memasukannya ke dalam ransel dan karung, kemudian terdakwa keluar dari dalam toko melalui jalan yang sama pada saat terdakwa masuk ke dalam toko, yang selanjutnya barang tersebut oleh terdakwa sebagian ada yang terdakwa jual dan sebagian ada pada terakwa di rumah terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Saepul Rohman mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 363 Ayat (1)  ke - 5  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- Dan ---------------------------------------------------------

KEDUA.

------- Bahwa ia terdakwa RICKI Bin TISNA SUTISNA pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu (malam hari) dalam bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Toko Kelontong yang menyatu dengan Rumah Sdr Arie Cassandra di Jalan Cinehel RT.01 Rw.05 Kelurahan Nagarasari  Kecamatan Cipedes kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RICKI Bin TISNA SUTISNA pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 sekira jam 01.00 WIB sampai di toko Kelontong menyatu dengan Rumah Sdr Arie Cassandra di Jalan Cinehel RT.01 Rw.05 Kelurahan Nagarasari  Kecamatan Cipedes kota Tasikmalaya, dengan maksud akan melakukan kejahatan.
Bahwa selanjutnya Terdakwa  memanjat benteng tembok lalu naik dan setelah itu membuka beberapa genteng lalu masuk melalui genteng yeng telah dibuka kemudian turun melalui lubang langit-langit dengan menginjak openlih.
Bahwa setelah berada di dalam kemudian terdakwa mengambil barang yakni 8 slop rokok  Marlboro, 5 slop rokok Clasmild, 4 slop rokok Dunhill, 1 slop rokok Djisamsoe Refil, 3 buah handphone  masing-masing merk Oppo, Vivo dan Siomi, dan memgambil uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Arrie Cassandra maupun orang yang ada di rumah tersebut saat itu, maksud terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk terdakwa miliki.
Bahwa setelah berhasil mengambil rokok, HP dan uang kemudian terdakwa keluar dari toko tersebut melalui jalan yang sama pada saat terdakwa masuk lalu, meninggalkan toko atau rumah tersebut menuju rumahnya terdakwa dengan berjalan kaki.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual HP, dan rokok tersebut kepada orang lain, dan uang hasil penjualannya terdakwa gunakan sendiri, dan uang yang diambil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa pakai dan gunakan sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Arie Cassandra mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1)  ke - 3, 5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya