Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. WARTY AUGUSTIN alias WATTY AGUSTINE binti WASIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1798/M.2.16.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTY AUGUSTIN alias WATTY AGUSTINE binti WASIM (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa WARTY AUGUSTIN Alias WATTY AUGUSTINE Binti WASIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bank Central Asia Tbk. Jl. KHZ. Mustofa No. 300 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pengunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa datang ke Bank Central Asia Tbk, Jl. KHZ Mustofa No.300 Kota Tasikmalaya, melakukan proses permohonan Kredit sebesar Rp. 1.040.000.000,-, pada saat itu Terdakwa mengisi formulir pengajuan dengan identitas yang bukan nama sebenarnya yaitu an. WATTY AGUSTINE dan menyerahkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat permohonan pengajuan kredit berupa;

  • Copy Sertipikat SHM No. 00386/Karanganyar
  • AJB Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, S.H., M.Kn
  • Mutasi Rekening BCA an CV Aghiera & BRI a.n. WATTY AGUSTINE periode May 2021 – April 2022
  • Fotocopy KTP WATTY AGUSTINE & NPWP pemohon
  • Kartu Keluarga Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002
  • Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 278/Pdt.G/2018?PA/Tsm tanggal 22 Maret 2018
  • Akta pendirian CV Aghiera
  • NIB CV
  • NPWP CV
  • KTP & NPWP Pengurus CV
  • Dan berkas lainnya

 

Beberapa minggu kemudian dilakukan survei wawancara, survei tempat tinggal/usaha, serta memeriksa riwayat skor kredit (SLIK OJK), kemudian analisis dan menunggu keputusan, hingga akhirnya pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan Akad Realisasi Kredit selanjutnya dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT LINDA MEILIANY LENDARUS, S.H., M.H. dan dari Akad tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.040.000.000,-. Namun pada tahun 2023 dilakukan teguran terhadap Terdakwa dikarenakan tidak melakukan lagi kewajiban pembayaran angsuran kepada BCA yang kemudian dilakukan pelelangan terhadap rumah yang menjadi agunan Terdakwa  namun setelah ditelusuri ternyata  di rumah tersebut telah ada yang menempati sehingga pihak BCA mengalami kerugian.

Bahwa sewaktu pengajuan permohonan kredit kepada pihak BCA, Terdakwa mengajukan dengan identitas yang bukan sebenarnya/palsu an. WATTY AGUSTINE yaitu dalam pengajuan tersebut Terdakwa menggunakan KTP dengan NIK 3206286808840002 dengan berlatar foto warna biru atas nama WATTY AGUSTINE, Kartu Keluarga dengan Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002 dan Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM yang telah dipalsukan. Dimana Terdakwa memalsukan surat atau dokumen tersebut dengan cara menyuruh BUDI (belum tertangkap) membuat identitas baru yang tidak sesuai identitas asli Terdakwa dengan kesepakatan harga sekira Rp. 5.000.000,- . selanjutnya Terdakwa memberikan KTP Asli Terdakwa untuk pembuatan KTP baru dengan NIK baru dan foto ukuran 2x3 untuk KTP baru kepada sdr. BUDI (belum tertangkap). kemudian Terdakwa menerima KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan NPWP dengan identitas baru yang sudah direkayasa tersebut.

Bahwa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pemohon untuk pengajuan permohonan kredit ke pihak BCA antara lain ;

-  KTP (pemohon dan pasangan jika ada)

-  Kartu Keluarga

-  NPWP

-  Akta Nikah/ Akta Cerai

-  Surat Keterangan Usaha

-  Akta pendirian dan perubahannya

-  Nomor Induk Berusaha (NIB)

-  Akta CV

-  NPWP CV

-  NPWP pengurus CV

-  Pendaftaran Kemenkumham

-  Copy Sertifikat

-  Copy IMB atau PBG dan

-  Bukti PBB dan Bukti Bayar

-  Mutasi Rekening Bank lain yang aktif atau laporan penjualan atau pembelian min 6 bulan terakhir

Bahwa dokumen-dokumen antara lain berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta cerai merupakan syarat mutlak bagi pemohon kredit yang jaminan diagunkannya merupakan atas nama orang. Dimana apabila dokumen tersebut belum lengkap maka tidak bisa diajukan permohonan kredit.

Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Terdakwa kepada pihak BCA berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Cerai tersebut digunakan untuk keperluan melakukan proses pengajuan Kredit agar permohonan kredit Terdakwa disetujui karena slik OJK atas nama Terdakwa yang sebenarnya yaitu Warty Agustin sudah jelek dan pengajuannya pasti tidak akan diterima sehingga Terdakwa mengelabui pihak BCA seolah-olah dokumen-dokumen tersebut asli dengan tujuan supaya permohonan Terdakwa tersebut dapat di setujui/Acc oleh pihak BCA  dan Terdakwa mendapatkan uang pencairan dari pihak BCA.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak BCA mengalami kerugian sebesar ±Rp. 1.079.050.000,- atau setidak-tidaknya sebesar nilai tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----

----------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

                KEDUA :

 

------------ Bahwa Terdakwa WARTY AUGUSTIN Alias WATTY AUGUSTINE Binti WASIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bank Central Asia Tbk. Jl. KHZ. Mustofa No. 300 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa datang ke Bank Central Asia Tbk, Jl. KHZ Mustofa No.300 Kota Tasikmalaya, melakukan proses permohonan Kredit sebesar Rp. 1.040.000.000,-, pada saat itu Terdakwa mengisi formulir pengajuan dengan identitas yang bukan nama sebenarnya yaitu an. WATTY AGUSTINE dan menyerahkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat permohonan pengajuan kredit berupa;

  • Copy Sertipikat SHM No. 00386/Karanganyar
  • AJB Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, S.H., M.Kn
  • Mutasi Rekening BCA an CV Aghiera & BRI a.n. WATTY AGUSTINE periode May 2021 – April 2022
  • Fotocopy KTP WATTY AGUSTINE & NPWP pemohon
  • Kartu Keluarga Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002
  • Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 278/Pdt.G/2018?PA/Tsm tanggal 22 Maret 2018
  • Akta pendirian CV Aghiera
  • NIB CV
  • NPWP CV
  • KTP & NPWP Pengurus CV
  • Dan berkas lainnya

 

Beberapa minggu kemudian dilakukan survei wawancara, survei tempat tinggal/usaha, serta memeriksa riwayat skor kredit (SLIK OJK), kemudian analisis dan menunggu keputusan, hingga akhirnya pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan Akad Realisasi Kredit selanjutnya dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT LINDA MEILIANY LENDARUS, S.H., M.H. dan dari Akad tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.040.000.000,-. Namun pada tahun 2023 dilakukan teguran terhadap Terdakwa dikarenakan tidak melakukan lagi kewajiban pembayaran angsuran kepada BCA yang kemudian dilakukan pelelangan terhadap rumah yang menjadi agunan Terdakwa  namun setelah ditelusuri ternyata  di rumah tersebut telah ada yang menempati sehingga pihak BCA mengalami kerugian.

Bahwa sewaktu pengajuan permohonan kredit kepada pihak BCA, Terdakwa mengajukan dengan identitas yang bukan sebenarnya/palsu an. WATTY AGUSTINE yaitu dalam pengajuan tersebut Terdakwa menggunakan KTP dengan NIK 3206286808840002 dengan berlatar foto warna biru atas nama WATTY AGUSTINE, Kartu Keluarga dengan Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002 dan Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM yang telah dipalsukan. Dimana Terdakwa memalsukan surat atau dokumen tersebut dengan cara menyuruh BUDI (belum tertangkap) membuat identitas baru yang tidak sesuai identitas asli Terdakwa dengan kesepakatan harga sekira Rp. 5.000.000,- . selanjutnya Terdakwa memberikan KTP Asli Terdakwa untuk pembuatan KTP baru dengan NIK baru dan foto ukuran 2x3 untuk KTP baru kepada sdr. BUDI (belum tertangkap). kemudian Terdakwa menerima KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan NPWP dengan identitas baru yang sudah direkayasa tersebut.

Bahwa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pemohon untuk pengajuan permohonan kredit ke pihak BCA antara lain ;

-  KTP (pemohon dan pasangan jika ada)

-  Kartu Keluarga

-  NPWP

-  Akta Nikah/ Akta Cerai

-  Surat Keterangan Usaha

-  Akta pendirian dan perubahannya

-  Nomor Induk Berusaha (NIB)

-  Akta CV

-  NPWP CV

-  NPWP pengurus CV

-  Pendaftaran Kemenkumham

-  Copy Sertifikat

-  Copy IMB atau PBG dan

-  Bukti PBB dan Bukti Bayar

-  Mutasi Rekening Bank lain yang aktif atau laporan penjualan atau pembelian min 6 bulan terakhir

Bahwa dokumen-dokumen antara lain berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta cerai merupakan syarat mutlak bagi pemohon kredit yang jaminan diagunkannya merupakan atas nama orang. Dimana apabila dokumen tersebut belum lengkap maka tidak bisa diajukan permohonan kredit.

Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Terdakwa kepada pihak BCA berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Cerai tersebut digunakan untuk keperluan melakukan proses pengajuan Kredit agar permohonan kredit Terdakwa disetujui karena slik OJK atas nama Terdakwa yang sebenarnya yaitu Warty Agustin sudah jelek dan pengajuannya pasti tidak akan diterima sehingga Terdakwa mengelabui pihak BCA seolah-olah dokumen-dokumen tersebut asli dengan tujuan supaya permohonan Terdakwa tersebut dapat di setujui/Acc oleh pihak BCA  dan Terdakwa mendapatkan uang pencairan dari pihak BCA.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak BCA mengalami kerugian sebesar ±Rp. 1.079.050.000,- atau setidak-tidaknya sebesar nilai tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----

ATAU

                KETIGA :

 

------------ Bahwa Terdakwa WARTY AUGUSTIN Alias WATTY AUGUSTINE Binti WASIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bank Central Asia Tbk. Jl. KHZ. Mustofa No. 300 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa datang ke Bank Central Asia Tbk, Jl. KHZ Mustofa No.300 Kota Tasikmalaya, melakukan proses permohonan Kredit sebesar Rp. 1.040.000.000,-, pada saat itu Terdakwa mengisi formulir pengajuan dengan identitas yang bukan nama sebenarnya yaitu an. WATTY AGUSTINE dan menyerahkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat permohonan pengajuan kredit berupa;

  • Copy Sertipikat SHM No. 00386/Karanganyar
  • AJB Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, S.H., M.Kn
  • Mutasi Rekening BCA an CV Aghiera & BRI a.n. WATTY AGUSTINE periode May 2021 – April 2022
  • Fotocopy KTP WATTY AGUSTINE & NPWP pemohon
  • Kartu Keluarga Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002
  • Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 278/Pdt.G/2018?PA/Tsm tanggal 22 Maret 2018
  • Akta pendirian CV Aghiera
  • NIB CV
  • NPWP CV
  • KTP & NPWP Pengurus CV
  • Dan berkas lainnya

 

Beberapa minggu kemudian dilakukan survei wawancara, survei tempat tinggal/usaha, serta memeriksa riwayat skor kredit (SLIK OJK), kemudian analisis dan menunggu keputusan, hingga akhirnya pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan Akad Realisasi Kredit selanjutnya dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT LINDA MEILIANY LENDARUS, S.H., M.H. dan dari Akad tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.040.000.000,-. Namun pada tahun 2023 dilakukan teguran terhadap Terdakwa dikarenakan tidak melakukan lagi kewajiban pembayaran angsuran kepada BCA yang kemudian dilakukan pelelangan terhadap rumah yang menjadi agunan Terdakwa  namun setelah ditelusuri ternyata  di rumah tersebut telah ada yang menempati sehingga pihak BCA mengalami kerugian.

Bahwa sewaktu pengajuan permohonan kredit kepada pihak BCA, Terdakwa mengajukan dengan identitas yang bukan sebenarnya/palsu an. WATTY AGUSTINE yaitu dalam pengajuan tersebut Terdakwa menggunakan KTP dengan NIK 3206286808840002 dengan berlatar foto warna biru atas nama WATTY AGUSTINE, Kartu Keluarga dengan Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002 dan Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM yang telah dipalsukan. Dimana Terdakwa memalsukan surat atau dokumen tersebut dengan cara menyuruh BUDI (belum tertangkap) membuat identitas baru yang tidak sesuai identitas asli Terdakwa dengan kesepakatan harga sekira Rp. 5.000.000,- . selanjutnya Terdakwa memberikan KTP Asli Terdakwa untuk pembuatan KTP baru dengan NIK baru dan foto ukuran 2x3 untuk KTP baru kepada sdr. BUDI (belum tertangkap). kemudian Terdakwa menerima KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan NPWP dengan identitas baru yang sudah direkayasa tersebut.

Bahwa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pemohon untuk pengajuan permohonan kredit ke pihak BCA antara lain ;

-  KTP (pemohon dan pasangan jika ada)

-  Kartu Keluarga

-  NPWP

-  Akta Nikah/ Akta Cerai

-  Surat Keterangan Usaha

-  Akta pendirian dan perubahannya

-  Nomor Induk Berusaha (NIB)

-  Akta CV

-  NPWP CV

-  NPWP pengurus CV

-  Pendaftaran Kemenkumham

-  Copy Sertifikat

-  Copy IMB atau PBG dan

-  Bukti PBB dan Bukti Bayar

-  Mutasi Rekening Bank lain yang aktif atau laporan penjualan atau pembelian min 6 bulan terakhir

Bahwa dokumen-dokumen antara lain berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta cerai merupakan syarat mutlak bagi pemohon kredit yang jaminan diagunkannya merupakan atas nama orang. Dimana apabila dokumen tersebut belum lengkap maka tidak bisa diajukan permohonan kredit.

Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Terdakwa kepada pihak BCA berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Cerai tersebut digunakan untuk keperluan melakukan proses pengajuan Kredit agar permohonan kredit Terdakwa disetujui karena slik OJK atas nama Terdakwa yang sebenarnya yaitu Warty Agustin sudah jelek dan pengajuannya pasti tidak akan diterima sehingga Terdakwa mengelabui pihak BCA seolah-olah dokumen-dokumen tersebut asli dengan tujuan supaya permohonan Terdakwa tersebut dapat di setujui/Acc oleh pihak BCA  dan Terdakwa mendapatkan uang pencairan dari pihak BCA.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak BCA mengalami kerugian sebesar ±Rp. 1.079.050.000,- atau setidak-tidaknya sebesar nilai tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 Jo Pasal 66 Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

ATAU

                KEEMPAT :

 

------------ Bahwa Terdakwa WARTY AUGUSTIN Alias WATTY AUGUSTINE Binti WASIM (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Bank Central Asia Tbk. Jl. KHZ. Mustofa No. 300 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 Terdakwa datang ke Bank Central Asia Tbk, Jl. KHZ Mustofa No.300 Kota Tasikmalaya, melakukan proses permohonan Kredit sebesar Rp. 1.040.000.000,-, pada saat itu Terdakwa mengisi formulir pengajuan dengan identitas yang bukan nama sebenarnya yaitu an. WATTY AGUSTINE dan menyerahkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat permohonan pengajuan kredit berupa;

  • Copy Sertipikat SHM No. 00386/Karanganyar
  • AJB Notaris Muhammad Sulaeman Ridho, S.H., M.Kn
  • Mutasi Rekening BCA an CV Aghiera & BRI a.n. WATTY AGUSTINE periode May 2021 – April 2022
  • Fotocopy KTP WATTY AGUSTINE & NPWP pemohon
  • Kartu Keluarga Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002
  • Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 278/Pdt.G/2018?PA/Tsm tanggal 22 Maret 2018
  • Akta pendirian CV Aghiera
  • NIB CV
  • NPWP CV
  • KTP & NPWP Pengurus CV
  • Dan berkas lainnya

 

Beberapa minggu kemudian dilakukan survei wawancara, survei tempat tinggal/usaha, serta memeriksa riwayat skor kredit (SLIK OJK), kemudian analisis dan menunggu keputusan, hingga akhirnya pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan Akad Realisasi Kredit selanjutnya dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT LINDA MEILIANY LENDARUS, S.H., M.H. dan dari Akad tersebut Terdakwa menerima uang sebesar Rp.1.040.000.000,-. Namun pada tahun 2023 dilakukan teguran terhadap Terdakwa dikarenakan tidak melakukan lagi kewajiban pembayaran angsuran kepada BCA yang kemudian dilakukan pelelangan terhadap rumah yang menjadi agunan Terdakwa  namun setelah ditelusuri ternyata  di rumah tersebut telah ada yang menempati sehingga pihak BCA mengalami kerugian.

Bahwa sewaktu pengajuan permohonan kredit kepada pihak BCA, Terdakwa mengajukan dengan identitas yang bukan sebenarnya/palsu an. WATTY AGUSTINE yaitu dalam pengajuan tersebut Terdakwa menggunakan KTP dengan NIK 3206286808840002 dengan berlatar foto warna biru atas nama WATTY AGUSTINE, Kartu Keluarga dengan Nomor 3207310403210002 atas nama WATTY AGUSTINE dengan NIK 3206286808840002 dan Akta Cerai Nomor:1357/AC/2018/PA/xxx*) Tsm atas nama WATTY AGUSTINE binti WASIM yang telah dipalsukan. Dimana Terdakwa memalsukan surat atau dokumen tersebut dengan cara menyuruh BUDI (belum tertangkap) membuat identitas baru yang tidak sesuai identitas asli Terdakwa dengan kesepakatan harga sekira Rp. 5.000.000,- . selanjutnya Terdakwa memberikan KTP Asli Terdakwa untuk pembuatan KTP baru dengan NIK baru dan foto ukuran 2x3 untuk KTP baru kepada sdr. BUDI (belum tertangkap). kemudian Terdakwa menerima KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai dan NPWP dengan identitas baru yang sudah direkayasa tersebut.

Bahwa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pemohon untuk pengajuan permohonan kredit ke pihak BCA antara lain ;

-  KTP (pemohon dan pasangan jika ada)

-  Kartu Keluarga

-  NPWP

-  Akta Nikah/ Akta Cerai

-  Surat Keterangan Usaha

-  Akta pendirian dan perubahannya

-  Nomor Induk Berusaha (NIB)

-  Akta CV

-  NPWP CV

-  NPWP pengurus CV

-  Pendaftaran Kemenkumham

-  Copy Sertifikat

-  Copy IMB atau PBG dan

-  Bukti PBB dan Bukti Bayar

-  Mutasi Rekening Bank lain yang aktif atau laporan penjualan atau pembelian min 6 bulan terakhir

Bahwa dokumen-dokumen antara lain berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta cerai merupakan syarat mutlak bagi pemohon kredit yang jaminan diagunkannya merupakan atas nama orang. Dimana apabila dokumen tersebut belum lengkap maka tidak bisa diajukan permohonan kredit.

Bahwa dokumen-dokumen yang diajukan oleh Terdakwa kepada pihak BCA berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Cerai tersebut digunakan untuk keperluan melakukan proses pengajuan Kredit agar permohonan kredit Terdakwa disetujui karena slik OJK atas nama Terdakwa yang sebenarnya yaitu Warty Agustin sudah jelek dan pengajuannya pasti tidak akan diterima sehingga Terdakwa mengelabui pihak BCA seolah-olah dokumen-dokumen tersebut asli dengan tujuan supaya permohonan Terdakwa tersebut dapat di setujui/Acc oleh pihak BCA  dan Terdakwa mendapatkan uang pencairan dari pihak BCA.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak BCA mengalami kerugian sebesar ±Rp. 1.079.050.000,- atau setidak-tidaknya sebesar nilai tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya