Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Wiba Wiguna Bin Hendrawan Hidayat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1577/M.2.16.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa Wiba Wiguna Bin Hendrawan Hidayat pada hari Jum’at, tgl. 07 Juni 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hanura Cikiara, Rt. 003/ Rw. 010, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula pada hari Kamis, tgl. 06 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa menghubungi sdra. DANIL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam milik terdakwa dengan maksud memesan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah kesepakatan jual beli tersebut terjadi, terdakwa melakukan transfer uang ke rekening sdra. DANIL (DPO) pada hari Jumat, tgl. 07 Juni 2024 dan setelah itu sdra. DANIL (DPO) mengatakan jika untuk tembakau sintetis akan dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE. Kemudian pada hari Selasa, tgl. 11 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menerima paket tersebut dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah baju warna pink dan 1 (satu) buah paket plastik clip bening berisi tembakau sintetis. Namun tidak lama kemudian datang saksi ANGGI, saksi RULLY dan saksi REZA (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2747/ NNF/ 2024, tgl. 14 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4497gr (lima koma empat sembilan sembilan tujuh gram), diberi nomor barang bukti 1256/ 2024/ PF. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung MDMB-4en PINACA dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Repbulik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
----------------------------------------- ATAU ------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa terdakwa Wiba Wiguna Bin Hendrawan Hidayat pada hari Selasa, tgl. 11 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hanura Cikiara, Rt. 003/ Rw. 010, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ----- Bahwa bermula pada hari Selasa, tgl. 11 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib, saksi ANGGI, saksi RULLY dan saksi REZA (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) melakukan penyelidikan pada sebuah rumah di Jl. Hanura Cikiara, Rt. 003/ Rw. 010, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya saksi ANGGI dan rekan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, lalu pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut serta dilakukan penggeledahan rumah dan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah baju warna pink dan 1 (satu) buah paket plastik clip bening berisi tembakau sintetis dan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2747/ NNF/ 2024, tgl. 14 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4497gr (lima koma empat sembilan sembilan tujuh gram), diberi nomor barang bukti 1256/ 2024/ PF. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung MDMB-4en PINACA dan tedaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Repbulik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |