Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2022/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH HERYANTO aias BANIL bin ENOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-16/M.2.16.3/Eku.2/1/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANTO aias BANIL bin ENOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HERIYANTO alias BANIL bin ENOH, pada hari Minggu tanggal 7 Nopember 2021 pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021 bertempat di Kampung Depok RT.001 RW.005 Keluahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikan atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :

Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa mendatangi rumah sdr. KH. ITANG KOMAR  dengan membawa senjata pemukul berupa double stik dengan tujuan untuk menemui sdr. KH. ITANG KOMAR menanyakan mengapa tidak datang ke rumah terdakwa setelah lima kali dipanggil, dimana setelah terdakwa bertemu dengan saksi KH. ITANG, terdakwa berkali kali menanyakan dan memaksa agar sdr. KH. ITANG KOMAR datang ke rumah terdakwa dengan perasaan emosi dan meminta jawaban alasan ketidakdatangan sdr. KH. ITANG KOMAR ke rumah terdakwa untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa dengan sdr. KH. ITANG KOMAR, dimana terdakwa telah menuduh sdr. KH. ITANG KOMAR yang memasukan jin ke tubuh isteri terdakwa dan menuduh sdr. KH. ITANG KOMAR berselingkuh dengan isteri terdakwa, sehingga isteri terdakwa meminta cerai  kepada terdakwa. Oleh karena terdakwa emosi, sdr. KH. ITANG KOMAR keluar rumah namun diikuti oleh terdakwa dan kemudian terdakwa mencekik leher sdr. KH. ITANG KOMAR lalu melepaskan cekikannya dan kemudian mengeluarkan double stik dari celananya lalu mengacungkan dan melemparkannya ke arah sdr. KH. ITANG KOMAR, yang tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan ke tempat kejadian dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, dimana terdakwa pekerjaan sehari harinya sebagai buruh di pabrik makanan kripik setan dan makaroni yang dalam melakukan pekerjaannya tersebut, terdakwa tidak biasa membawa double stik.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12/Drt/1951.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa HERIYANTO alias BANIL bin ENOH, pada hari Minggu tanggal 7 Nopember 2021 pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021 bertempat di Kampung Depok RT.001 RW.005 Keluahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu atau membiarkan sesuatu secara melawan hukum, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  sebagai  berikut :

Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa mendatangi rumah sdr. KH. ITANG KOMAR  dengan membawa senjata pemukul berupa double stik dengan tujuan untuk menemui sdr. KH. ITANG KOMAR menanyakan mengapa tidak datang ke rumah terdakwa setelah lima kali dipanggil, dimana setelah terdakwa bertemu dengan saksi KH. ITANG, terdakwa berkali kali menanyakan dan memaksa agar sdr. KH. ITANG KOMAR datang ke rumah terdakwa dengan perasaan emosi dan meminta jawaban alasan ketidakdatangan sdr. KH. ITANG KOMAR ke rumah terdakwa untuk membicarakan permasalahan antara terdakwa dengan sdr. KH. ITANG KOMAR, dimana terdakwa telah menuduh sdr. KH. ITANG KOMAR yang memasukan jin ke tubuh isteri terdakwa dan menuduh sdr. KH. ITANG KOMAR berselingkuh dengan isteri terdakwa, sehingga isteri terdakwa meminta cerai  kepada terdakwa dan dengan perasaan emosi sambil menunjuk nunjuk dan berteriak “ sia  anjing ngasupkeun jin ka pamajikan aing, sia anjing monyet teu datang datang lima kali dipanggil “ (dalam Bahasa Indonesia “ kamu anjing memasukan jin ke tubuh isteri saya, kamu anjing monyettidak datang lima kali dipanggil “) lalu sdr. KH ITANG keluar rumah melalui pintu madrasah namun terdakwa mengikutinya dan ketika sdr. KH ITANG KOMAR diluar, terdakwa berteriak kepada isteri sdr. KH ITANG KOMAR yang berada di tempat kejadian dengan mengatakan “ ari sia pamajikanana ku aing digaley “  dan ketika sdr. KH. ITANG KOMAR hendak kembali lagi, terdakwa mencekik leher saksi korban KH ITANG KOMAR lalu melepaskan cekikan dan kemudian mengeluarkan sebuah alat berupa double stik dari dalam celananya lalu mengacungkan serta melemparkannya sambil mengatakan “ sia ku aing dibucatkeun huluna, sia ustad eusina setan, pantes siamah dipaehan ku aing “ (dalam bahasa Indoensia “ kamu saya pecahkan kepalamu, kamu ustad isinya setan, pantas kalau kamu saya bunuh), yang tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan ke tempat kejadian, lalu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya