| Dakwaan |
Pertama :
----Bahwa Terdakwa TEGUH KARDIMAN Bin JAKA RAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kududukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari sekira pada bulan Juli tahun 2025 Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. HADI untuk mencarikan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian Sdr. HADI menyebutkan ada uang di Saksi Novianti Binti (alm) Sahar kemudian Terdakwa meminta nomor telepon Saksi Novianti Binti (alm) Sahar setelah itu Terdakwa menguhubungi Saksi Novianti Binti (alm) Sahar dan meminjam uang Rp. 18.000.000,-
- Bahwa Kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 18.000.000,- melalui transfer dan setelahnya satu minggu TERDAKWA mengajak Saksi Novianti Binti (alm) Sahar untuk melakukan kerjasama bisnis terkait KIR karena Terdakwa menyebutkan bahwa Terdakwa bekerja di Dishub Tasikmalaya.
- Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Novianti Binti (alm) Sahar, jika Saksi Novianti Binti (alm) Sahar menginvest uang maka dalam jangka waktu seminggu Saksi Novianti Binti (alm) Sahar mendapatkan kembali modal serta bonus dan hariannya serta Saksi Novianti Binti (alm) Sahar juga akan mendapatkan keuntungan. Namun untuk nominal keuntungannya Terdakwa mengatakan tidak tentu, kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar pun tertarik dan pada saat itu Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan modal sekira total +Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jadi total Saksi Novianti Binti (alm) Sahar menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
- Bahwa setelah bisnis tersebut berjalan, Saksi Novianti Binti (alm) Sahar sempat berkunjung ke tempat kontrakan Terdakwa di Perum Griya Reksa Wisesa Kec. Tamansari kota Tasikmalaya. Bahwa pada saat berkunjung ke kontrakan Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi Novianti Binti (alm) Sahar agar menjual sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 miliknya dan Terdakwa mengatakan bahwa ada yang bersedia membeli dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada saat itu juga. Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan akan mengabari Saksi Novianti Binti (alm) Sahar. Kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar pulang ke Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 27 juli 2026 Terdakwa menelpon Sdr. OTONG untuk membantu mengambil sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. OTONG dan Sdr. TARYOKO Als. JAWA lalu Terdakwa berangkat bertiga menggunakan satu buah mobil inova reborn warna hitam menuju rumah Saksi Novianti Binti (alm) Sahar Sesampainya Terdakwa rumah Saksi Novianti Binti (alm) Sahar di Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya sekira jam 17.30 wib, kemudian Terdakwa mengatakan “A mana liat motornya” terus setelahnya melihat sepeda motor XMAX milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar, Terdakwa menyebutkan “mulus motornya, itu pembelinya udah nungguin, mana STNK sama BPKBnya” “nanti malem uangnya Terdakwa transfer” kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan STNK dan BPKBnya kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. JAWA dan Sdr. OTONG langsung pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Sdri. NOVINATI tersebut dengan Terdakwa dan Sdr. OTONG menggunakan mobil dan Sdr. JAWA mengendarai sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar menuju Tasikmalaya Kota.
- Bahwa di perjalan Terdakwa menyuruh Sdr. OTONG untuk menjual sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 tersebut kemudian sekira jam 22.00 WIB Terdakwa sampai di alun-alun Tasikmalaya Kota kemudian Sdr. OTONG dan Sdr. JAWA membawa sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 tersebut untuk dijual kemudian sekira 15 menit Sdr. OTONG menghubungi Terdakwa untuk dijemput kemudian Terdakwa menjemput dan meminta nomor rekening Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening Terdakwa lalu ada uang masuk Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) kemudian Terdakwa menjemput Sdr. OTONG dan Sdr. JAWA lalu Sdr. OTONG meminta uang Rp. 300.000,- dan Sdr. JAWA Terdakwa berikan Rp. 200.000,- kemudian Terdakwa mengantarkan Sdr. JAWA dan Sdr. OTONG pulang dan Terdakwa pulang ke kontarakan Terdakwa di Perum Griya Reksa Wisesa Kec. Tamansari kota Tasikmalaya.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa menghubungi Saksi Novianti Binti (alm) Sahar dan menyampaikan “ anterin barcode nya, duit mah udah ready ada di saya” lalu sekira jam 21.00 wib Saksi Novianti Binti (alm) Sahar sampai dikontrakan Terdakwa di perum Griya Reksa Wisesa kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi Novianti Binti (alm) Sahar hingga sekira jam 23.00 wib, kemudian saat itu Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan barcodenya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyebutkan “teh nanti duit mah akan Terdakwa transfer karena ini Terdakwa limit ga bisa ngirim paling nanti jam 1 uang Terdakwa transfer, sok aja teteh mah pulang”. Bahwa kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar pulang dan hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan motor milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Novianti Binti (alm) Sahar mengalami kerugian sebesar Rp78.000.000(tujuh puluh delapan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
Kedua :
----Bahwa Terdakwa TEGUH KARDIMAN Bin JAKA RAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di di Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa sekira bulan Juli tahun 2026 karena memiliki bisnis dengan Terdakwa, Saksi Novianti Binti (alm) Sahar sempat berkunjung ke tempat kontrakan Terdakwa di Perum Griya Reksa Wisesa Kec. Tamansari kota Tasikmalaya. Bahwa pada saat berkunjung ke kontrakan Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi Novianti Binti (alm) Sahar agar menjual sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 miliknya dan Terdakwa mengatakan bahwa ada yang bersedia membeli dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada saat itu juga. Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan akan mengabari Saksi Novianti Binti (alm) Sahar. Kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar pulang ke Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 27 juli 2026 Terdakwa menelpon Sdr. OTONG untuk membantu mengambil sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar, kemudian Terdakwa menjemput Sdr. OTONG dan Sdr. TARYOKO Als. JAWA lalu Terdakwa berangkat bertiga menggunakan satu buah mobil inova reborn warna hitam menuju rumah Saksi Novianti Binti (alm) Sahar Sesampainya Terdakwa rumah Saksi Novianti Binti (alm) Sahar di Kampung Sindang Asih Rt.003 Rw.002 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya sekira jam 17.30 wib, kemudian Terdakwa mengatakan “A mana liat motornya” terus setelahnya melihat sepeda motor XMAX milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar, Terdakwa menyebutkan “mulus motornya, itu pembelinya udah nungguin, mana STNK sama BPKBnya” “nanti malem uangnya Terdakwa transfer” kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan STNK dan BPKBnya kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. JAWA dan Sdr. OTONG langsung pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Sdri. NOVINATI tersebut dengan Terdakwa dan Sdr. OTONG menggunakan mobil dan Sdr. JAWA mengendarai sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar menuju Tasikmalaya Kota.
- Bahwa di perjalan Terdakwa menyuruh Sdr. OTONG untuk menjual sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 tersebut kemudian sekira jam 22.00 WIB Terdakwa sampai di alun-alun Tasikmalaya Kota kemudian Sdr. OTONG dan Sdr. JAWA membawa sepeda motor Yamaha Xmax warna merah tahun 2022 dengan Nopol Z 2142 RU Noka: MH3SG3920NK011089 dan Nosin:G3H4E-0056571 tersebut untuk dijual kemudian sekira 15 menit Sdr. OTONG menghubungi Terdakwa untuk dijemput kemudian Terdakwa menjemput dan meminta nomor rekening Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening Terdakwa lalu ada uang masuk Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) kemudian Terdakwa menjemput Sdr. OTONG dan Sdr. JAWA lalu Sdr. OTONG meminta uang Rp. 300.000,- dan Sdr. JAWA Terdakwa berikan Rp. 200.000,- kemudian Terdakwa mengantarkan Sdr. JAWA dan Sdr. OTONG pulang dan Terdakwa pulang ke kontarakan Terdakwa di Perum Griya Reksa Wisesa Kec. Tamansari kota Tasikmalaya.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa menghubungi Saksi Novianti Binti (alm) Sahar dan menyampaikan “ anterin barcode nya, duit mah udah ready ada di saya” lalu sekira jam 21.00 wib Saksi Novianti Binti (alm) Sahar sampai dikontrakan Terdakwa di perum Griya Reksa Wisesa kemudian Terdakwa mengobrol dengan Saksi Novianti Binti (alm) Sahar hingga sekira jam 23.00 wib, kemudian saat itu Saksi Novianti Binti (alm) Sahar memberikan barcodenya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyebutkan “teh nanti duit mah akan Terdakwa transfer karena ini Terdakwa limit ga bisa ngirim paling nanti jam 1 uang Terdakwa transfer, sok aja teteh mah pulang”. Bahwa kemudian Saksi Novianti Binti (alm) Sahar pulang dan hingga saat ini Terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan motor milik Saksi Novianti Binti (alm) Sahar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Novianti Binti (alm) Sahar mengalami kerugian sebesar Rp55.000.000(lima puluh lima juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- |