| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa BAYU KARTIKA bin MAHFUD (alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 20.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kampung Kadupugur RT.003 RW.008 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa pil yang mengandung Tramadol dirumah terdakwa Kampung Kadupugur RT.003 RW.006 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, kepada :
- Saksi ANJAR ALBAR bin MEMED, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 20.00 wib sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 30,000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk digunakan sendiri.
- Saksi SAEFUL ANWAR, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 20,000 (dua puluh ribu rupiah) untuk digunakan sendiri.
tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosis yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter, dimana sediaan farmasi berupa pil yang mengandung Tramadol tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli melalui media sosial Tiktok akun “ BigStore2 dan akun “ ZhangStore1 “ yaitu :
Pertama, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 11.00 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 98,999 (sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Kedua, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wib wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 98,999 (sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Ketiga, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 159,999 (seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Keempat, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 159,999 (seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ ZhangStore1 “
Kelima, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib sebanyak 10 (sepuluh) strip atau sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 135,000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ ZhangStore1 “
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 16.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumah sdr. YENI Jalan Salamnunggal Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, namun saat itu terdakwa tidak membawa obat sediaan farmasi dan setelah diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan obat sediaan farmasi sebanyak 5 (lima) paket di rumah terdakwa Kampung Kadupugur RT.003 RW.008 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, yang kemudian para saksi dan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi KURNIA bin AAN melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket obat sediaan farmasi didekat tangga yang kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH untuk kemudian dilakukan penyitaan dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih kanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 4525//NOF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/1036/VII/Res.4.3/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna abu-abu berisi 10 (sepuluh) strip bertuliskan “ TRIHEXYPHENIDYL “ berisi 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 22,4300 gram diberi nomor barang bukti 2035/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphendyl. Sisa barang bukti 98 (sembian puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 21,9814 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna biru berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 12,2100 gram diberi nomor barang bukti 2036/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 49 (empat puluh sembilan) tablet berat netto seluruhnya 11,9658 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastikwarna biru berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berlogfo “ Y “berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 21,5036 gram diberi nomor barang bukti 2037/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphendyl. Sisa barang bukti 98 (sembian puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 21,0700 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna biru berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,7250 gram diberi nomor barang bukti 2038/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 48 (empat puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 11,2263 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna hitam berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,94 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,9150 gram diberi nomor barang bukti 2039/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 48 (empat puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 11,4384 gram.
- Bahwa sediaan farmasi berupa pil jenis Tryhexyphendyl dan Tramadol adalah obat sediaan farmasi termasuk golongan obat keras berdasarkan Staatblaad No. 419 Tahun 1949 jo Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 633/Ph/62/b Tahun 1962 jo. Peraturan BPOM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, sedangkan terdakwa sendiri bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan serta bukan pasien/pengguna yang mendapatkan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU :
Kedua :
Bahwa terdakwa BAYU KARTIKA bin MAHFUD (alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 20.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kadupugur RT.003 RW.008 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa pil yang mengandung Tramadol dirumah terdakwa Kampung Kadupugur RT.003 RW.006 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, kepada :
- Saksi ANJAR ALBAR bin MEMED, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 20.00 wib sebanyak 3 (tiga) butir seharga Rp. 30,000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk digunakan sendiri.
- Saksi SAEFUL ANWAR, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 20,000 (dua puluh ribu rupiah) untuk digunakan sendiri.
tanpa disertai penjelasan aturan pakai, dosis yang dianjurkan, efek samping, khasiat atau manfaatnya dan tanpa resep dokter, dimana sediaan farmasi berupa pil yang mengandung Tramadol tersebut diperoleh terdakwa dengan cara beberapa kali membeli melalui media sosial Tiktok akun “ BigStore2 dan akun “ ZhangStore1 “ yaitu :
Pertama, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 11.00 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 98,999 (sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Kedua, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 14.00 wib wib sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 98,999 (sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Ketiga, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 16.30 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 159,999 (seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ BigStore2 “
Keempat, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 01.00 wib sebanyak 5 (lima) strip atau sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 159,999 (seratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ ZhangStore1 “
Kelima, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 13.00 wib sebanyak 10 (sepuluh) strip atau sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 135,000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari aplikasi medos Tiktok akun “ ZhangStore1 “
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar jam 16.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di rumah sdr. YENI Jalan Salamnunggal Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, namun saat itu terdakwa tidak membawa obat sediaan farmasi dan setelah diinterogasi terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan obat sediaan farmasi sebanyak 5 (lima) paket di rumah terdakwa Kampung Kadupugur RT.003 RW.008 Kel. Parakannyasag Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, yang kemudian para saksi dan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi KURNIA bin AAN melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket obat sediaan farmasi didekat tangga yang kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH untuk kemudian dilakukan penyitaan dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih kanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 4525//NOF/2025 tanggal 6 Agustus 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/1036/VII/Res.4.3/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah kantong kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran poto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna abu-abu berisi 10 (sepuluh) strip bertuliskan “ TRIHEXYPHENIDYL “ berisi 100 (seratus) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 22,4300 gram diberi nomor barang bukti 2035/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphendyl. Sisa barang bukti 98 (sembian puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 21,9814 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna biru berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 12,2100 gram diberi nomor barang bukti 2036/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 49 (empat puluh sembilan) tablet berat netto seluruhnya 11,9658 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastikwarna biru berisikan 100 (seratus) tablet warna putih berlogfo “ Y “berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 21,5036 gram diberi nomor barang bukti 2037/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphendyl. Sisa barang bukti 98 (sembian puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 21,0700 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna biru berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,7250 gram diberi nomor barang bukti 2038/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 48 (empat puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 11,2263 gram.
- 1 (satu) bungkus kardus warna coklat dibungkus plastik warna hitam berisi 5 (lima) strip warna silver berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berdiameter 0,94 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 11,9150 gram diberi nomor barang bukti 2039/2025/PF adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol. Sisa barang bukti 48 (empat puluh delapan) tablet berat netto seluruhnya 11,4384 gram.
- Bahwa sediaan farmasi berupa pil jenis Tryhexyphendyl dan Tramadol adalah obat sediaan farmasi termasuk golongan obat keras berdasarkan Staatblaad No. 419 Tahun 1949 jo Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 633/Ph/62/b Tahun 1962 jo. Peraturan BPOM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Obat Tertentu yang sering disalahgunakan, sedangkan terdakwa sendiri bukan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan serta bukan pasien/pengguna yang mendapatkan resep dokter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |