Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tsm BANK BRI PERSERO TBK TESSAR ROHINMAS TAUFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat PN TSM-27022024UCJ
Penggugat
NoNama
1BANK BRI PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TESSAR ROHINMAS TAUFAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.740.224,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 446701014443103 tanggal 15 April 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp132.740.224,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp132.740.224,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp83.006.989,00
Bunga berjalan : Rp49.733.235,00
Jumlah : Rp132.740.224,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak