INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | BANK BRI PERSERO TBK | TESSAR ROHINMAS TAUFAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-27022024UCJ | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 132.740.224,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 446701014443103 tanggal 15 April 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp132.740.224,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp132.740.224,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp83.006.989,00
Bunga berjalan : Rp49.733.235,00
Jumlah : Rp132.740.224,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |