Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ 1.Ai Tuti Handayani
2.Nana Rusmana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-09032026I31
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ai Tuti Handayani
2Nana Rusmana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.428.424,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 04.316.01025 tertanggal 28 Maret 2024 yang di adendum pada perjanjian restrukturisasi tertanggal 17 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  41.428.424,- (Empat puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp 34.873.845 (tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) Bunga sebesar Rp 6.342.421 (enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) Tagihan bunga berjalan sebesar Rp. 266.054 (dua ratus enam puluh enam ribu lima puluh empat rupiah;
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan :
 
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
1 Jenis Jaminan : Tanah Darat dan Bangunan
Bukti Kepemilikan : SPPT No: 0042.0
Alamat Jaminan : Desa Cirendeu Kec. Sodonghilir Kab. Tasikmalaya
Luas : 604 M2
Tanggal Terbit : 08 Januari 2024
Atas nama : Nana Rusmana
 
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak