Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Tsm Zaiyadi Haji Cepi Endris Budiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-16042025EV1
Penggugat
NoNama
1Zaiyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.H.Zaiyadi
Tergugat
NoNama
1Haji Cepi Endris Budiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat; 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang dimohonkan terhadap :
2.1. Tambak udang vaname yang terletak di Blok jalan lempeng Kampung Cijulangajeg, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
2.2. Satu unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi, Type Pajero Sport 2.41.DAKAR-L (4x2) B.A/T, jenis/Model Mobil penumpang, Nomor Polisi Z 1546 TR, Nomor BPKB U05623965, Nomor Rangka : MK2KRWPNUNJ001433, Nomor Mesin : aN15SUHT2995, tahun pembuatan 2022, jenis bahan bakar Solar, tertulis atas nama Irawan alamat Dusun Kiaralawang RT/RW 001/003, Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan sah Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 02 April 2023, Nomor : 4, yang dibuat oleh dan dihadapan Cucu Setiawati Hidayat, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tasikmalaya;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar :
5.1. Sisa modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah):
5.2. Keuntungan yang dijanjikan kepada Penggugat terhitung sejak Bulan April 2023 sampai dengan bulan April 2024, dihitung persiklus satu kali panen yakni sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selama 1 (satu) tahun telah terjadi tiga kali panen yakni sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
5.3. Seluruhnya sejumlah Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya keterlambatan pembayaran sisa modal usaha tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 12 (dua belas) bulan, setiap bulannya terhitung sejak bulan April 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, yakni sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Jasa Advokat (Kuasa Hukum Penggugat) sebesar Rp. 40.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dibayar seketika dan sekaligus (tunai);
8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. 
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak