Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Ujang Dadang Bin Rusmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1666 /M.2.33/ Enz.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ujang Dadang Bin Rusmana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkUjang Dadang Bin Rusmana
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa UJANG DADANG Bin RUSMANA pada hari Jumat  tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jl. Raya Cikelet Kec. Cikelet Kab. Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP“ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, bermula ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh sdr. Yopi (belum tertangkap) dan sdr. Badru (belum tertangkap) dimana pada waktu itu sdr. Yopi (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk mengantar sdr. Badru (belum tertangkap) membeli narkotika jenis kristal/sabu lagi kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) dan memesan untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu seharga Rp. 1.000.000,- kemudian saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa bertemu di pabrik kayu di cikelet Garut, selanjutnya sekira jam 16.00 wib Terdakwa bersama sdr. Badru (belum tertangkap) datang untuk bertemu dengan saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Raya Cikelet Garut, lalu sdr. Badru (belum tertangkap) menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian setelah bertemu dengan saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di transfer oleh sdr. Badru (belum tertangkap) kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) melalui DANA saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) dengan nomor 082317545336, setelah itu saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) buah plastik klip berwarana bening kosong dan potongan sedotan karena Terdakwa akan memisahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, selanjutnya sdr. Badru (belum tertangkap) mengambil sebagian narkotika jenis kristal/sabu tersebut menggunakan potongan sedotan dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang kosong tersebut, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dan potongan sedotan tersebut disimpan oleh Terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana warna hitam merk Cardinal yang sedang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa dan sdr. Badru (belum tertangkap) pulang menuju Cipatujah dan ketika diperjalanan berhenti terlebih dahulu di depan Indomaret di Jl. Raya Ciheras Kp. Cibutun Desa Ciheras, Cipatujah lalu sdr. Badru mau ke toilet dan mau membeli rokok, sedangkan Terdakwa menunggu di depan Indomaret dan pada saat itu datang saksi Abel (anggota kepolisian), saksi Wempi (anggota kepolisian) bersama dengan saksi Manase Diksar (anggota kepolisian) mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening serta 1 (satu) buah potongan sedotan yang disimpan di saku sebelah kanan celana warna hitam merk cardinal yang sedang Terdakwa pakai.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut dibeli dari saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menggunakan uang sdr. Badru (belum tertangkap) dan sdr. Yopi (belum tertangkap) kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis kristal/sabu tersebut untuk dipergunakan.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis kristal/sabu kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) atas pesanan sdr. Badru (belum tertangkap) dan sdr. Yopi (belum tetangkap), dimana Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis kristal/sabu tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan narkotika jenis kristal/sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/13223.00/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ujang Dadang Bin Rusmana dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip berwarna bening dengan netto 0,94 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0126 tanggal 02 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Ujang Dadang Bin Rusmana sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis       : kristal putih dalam 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan          : metamfetamina positif

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa UJANG DADANG Bin RUSMANA pada hari Jumat  tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jl. Raya Ciheras Kp. Cibutun Desa Ciheras Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Abel (anggota kepolisian), saksi Wempi (anggota kepolisian) bersama dengan saksi Manase Diksar (anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ciheras ada penyalahgunaan Narkotika jenis kristal/sabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi Wempi dan saksi Abel pergi untuk melakukan penyelidikan sesampainya di daerah Ciheras lalu Saksi Wempi dan saksi Abel menemukan ciri – ciri seseorang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian saksi Abel ,saksi Wempi bersama dengan saksi Manase Diksar menghampiri Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip berwarna bening dan 1 (satu) buah potongan sedotan yang disimpan di saku sebelah kanan celana warna hitam merk cardinal yang sedang Terdakwa pakai.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang ditemukan pada saat penangkapan tersebut dibeli dari saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menggunakan uang sdr. Badru (belum tertangkap) dan sdr. Yopi (belum tertangkap) kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis kristal/sabu tersebut untuk dipergunakan.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dengan cara ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi oleh sdr. Yopi (belum tertangkap) dan sdr. Badru (belum tertangkap) dimana pada waktu itu sdr. Yopi (belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk mengantar sdr. Badru (belum tertangkap) membeli narkotika jenis kristal/sabu lagi kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) dan memesan untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu seharga Rp. 1.000.000,- kemudian saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menyuruh Terdakwa bertemu di pabrik kayu di cikelet Garut, selanjutnya sekira jam 16.00 wib Terdakwa bersama sdr. Badru (belum tertangkap) datang untuk bertemu dengan saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) di Jl. Raya Cikelet Garut, lalu sdr. Badru (belum tertangkap) menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian setelah bertemu dengan saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah), Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,-  (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) untuk pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut dan sisanya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di transfer oleh sdr. Badru (belum tertangkap) kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) melalui DANA saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) dengan nomor 082317545336, setelah itu saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan narkotika jenis kristal/sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) buah plastik klip berwarana bening kosong dan potongan sedotan karena Terdakwa akan memisahkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, selanjutnya sdr. Badru (belum tertangkap) mengambil sebagian narkotika jenis kristal/sabu tersebut menggunakan potongan sedotan dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang kosong tersebut, kemudian 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening dan potongan sedotan tersebut disimpan oleh Terdakwa yang dimasukkan ke dalam saku sebelah kanan celana warna hitam merk Cardinal yang sedang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa dan sdr. Badru (belum tertangkap) pulang menuju Cipatujah dan ketika diperjalanan berhenti terlebih dahulu di depan Indomaret di Jl. Raya Ciheras Kp. Cibutun Desa Ciheras, Cipatujah lalu sdr. Badru mau ke toilet dan mau membeli rokok, sedangkan Terdakwa menunggu di depan Indomaret dan pada saat itu datang saksi Abel (anggota kepolisian), saksi Wempi (anggota kepolisian) bersama dengan saksi Manase Diksar (anggota kepolisian) mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening serta 1 (satu) buah potongan sedotan yang disimpan di saku sebelah kanan celana warna hitam merk cardinal yang sedang Terdakwa pakai.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/13223.00/II/2024 tanggal 13 Maret 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ujang Dadang Bin Rusmana dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip berwarna bening dengan netto 0,94 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0126 tanggal 02 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Ujang Dadang Bin Rusmana sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis       : kristal putih dalam 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan          : metamfetamina positif

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------

 

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa UJANG DADANG Bin RUSMANA pada hari Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Perum Cikopo Desa Pamengpeuk Kec. Pamengpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu kepada saksi Ferry Juanda (dalam berkas perkara terpisah) atas pesanan sdr. Badru (belum tertangkap) kemudian sdr. Badru (belum tertangkap) memberikan sebagian narkotika jenis kristal/sabu  yang dibeli tersebut sebagai keuntungan/upah yang didapat oleh Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam pembelian narkotika jenis kristal/sabu tersebut.
  • Bahwa dari narkotika jenis kristal/sabu tersebut Terdakwa menggunakannya bersama-sama sdr. Badru (belum tertangkap) dengan cara awalnya narkotika jenis kristal/sabu tersebut disimpan di dalam cangklong yang terbuat dari kaca yang sudah menempel di dalam bong (alat hisap narkotika jenis kristal/sabu) kemudian dibakar menggunakan api setelah mencair dan dihisap oleh Terdakwa seperti merokok secara bergantian dengan sdr. Badru (belum tertangkap).
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis kristal/sabu, Terdakwa merasa lebih segar dan tidak merasa mengantuk.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau menggunakan narkotika jenis sabu  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa  tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter atau Terdakwa tidak sedang direhabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0126 tanggal 02 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Ujang Dadang Bin Rusmana sebagai berikut :

Hasil pengujian ;

Pemerian/organoleptis       : kristal putih dalam 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 13/N/01 hal. 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan          : metamfetamina positif

  • Bahwa hasil pemeriksaan Urine screening Narkoba terhadap Terdakwa Ujang Dadang pada Laboratorium klinik Pertama nomor MR-02-2403-0416/0224030251 tangga 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan Ampetamine Negatif (-) dan Methamphetamine Negatif (-)
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi assement terpadu An. Ujang Dadang Bin Rosmana Nomor : R/08/V/KA/PB.06/2024/BNNK-TSM Tanggal 29 Mei 2024 yang pada intinya diterangkan pada point 3 “ dari hasil assement tersebut tim assement terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pola penggunanaan satu kali pemakaian dalam dua minggu dan ditemukan penyalahgunaan zat dengan ketergantungan fisik ringan namun proses hukum tetap dilanjutkan ke persidangan”.

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya