| Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1. MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm), bersama sama dengan terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR, terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI , terdakwa 4. GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 Desember tahun 2025 sekira pukul 11.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di ATM Bank BNI Pinggir Alfamart yang beralamat di Jalan. RE. Martadinata Kel Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknyanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu.”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 desember 2025, pukul 11.00 Wib Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm), Terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR, Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI, dan Terdakwa 4. GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) berangkat dari Hotel Crown Kota Tasikmalaya dengan menggunakan 4 sepeda motor yaitu 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Nomor Mesin : MH1JMF11RK087401 Nomor Rangka : JMF1E1087552, 1 (satu) unit Honda Vario warna putih Nomor Mesin : KF01E1581474 Nomor Rangka : MH1KF0112PK581346, 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam Nomor Mesin : MH1JM8229RK058853 Nomor Rangka : JM82E2059653 dan 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih (DPB) dengan tujuan untuk melakukan aksi pencurian menuju ke sebuah ATM BNI yang berada di Jl. RE. Martadinata Kel Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, tepatnya sebelah alfamart. Sesampainya di ATM BNI Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR masuk pertama terlebih dahulu untuk melakukan pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut dengan menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan dan dibawa oleh para terdakwa, dengan cara mesin ATM tersebut dicongkel dengan menggunakan linggis kecil secara paksa dan melakukan pengganjalan terlebih dahulu di mesin ATM BNI tersebut dengan cara Terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR menggunakan mika dari botol aqua yang sudah dibentuk kecil persegi empat, lalu setelah itu ditempelkan mika tersebut dengan gergaji kecil yang sudah disiapkan. Selanjutnya mika tersebut menempel di gergaji kecil, lalu diberikan lem perekat di atas mika tersebut agar menempel di antara lubang mesin ATM, setelah itu Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR memasukkan mika tersebut ke dalam lubang mesin ATM hingga mika tersebut menempel di antara lubang mesin ATM. Setelah Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABU BAKAR mengganjal lubang mesin ATM, lalu pergi keluar dan menghampiri Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) yang sedang menunggu di depan toko Dimsum. Selanjutnya Terdakwa 4. GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) memberikan informasi kepada Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI bahwa ada seseorang yaitu saksi korban IIN RUSMINAH yang masuk ke dalam ATM BNI tersebut, hingga akhirnya Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI datang menghampiri ATM BNI tersebut dengan berpura-pura mengantri. Sesaat setelah berpura-pura menunggu, saksi korban IIN RUSMINAH keluar untuk meminta tolong yang kebetulan ada Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI. Pada saat saksi korban IIN RUSMINAH tersebut meminta tolong barulah Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI masuk ke dalam ATM BNI tersebut. Ketika Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI berada di dalam ATM, menyuruh atau memerintahkan saksi korban IIN RUSMINAH untuk menekan pilihan transaksi tanpa kartu yang ada di layar mesin ATM. Lalu saksi korban IIN RUSMINAH mengikuti peritah dari Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI dengan menekan pilihan transaksi tanpa kartu, selanjutnya Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI memerintahkan kembali saksi korban IIN RUSMINAH untuk memasukan nomor PIN dari kartu ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH, lalu saksi korban IIN RUSMINAH menekan PIN kartu ATM BRI miliknya dan Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI melihat dan menghapalkan PIN dari ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH tersebut. Setelah Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI mengetahui PIN saksi korban IIN RUSMINAH tersebut Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI membujuk saksi korban IIN RUSMINAH dengan cara memberitahu bahwa kemungkinan kartu ATM saksi korban IIN RUSMINAH masih aktif, sehingga saksi korban IIN RUSMINAH meminta kepada Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI untuk diantar ke Kantor Bank BRI terdekat. Setelah Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI keluar dan mengantarkan saksi korban IIN RUSMINAH ke kantor Bank BRI terdekat, Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR yang memantau dari kejauhan melihat Terdakwa 3.HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI dan saksi korban IIN RUSMINAH sudah keluar dari ATM tersebut. Lalu Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR pun bergegas masuk kembali ke ATM untuk membawa kartu ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH yang masih ada di dalam mesin ATM. Pada saat Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR sudah di dalam ATM, Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR mengeluarkan linggis yang sudah dibawa dan disiapkan untuk mencongkel mesin ATM tersebut agar terbuka dan memudahkan untuk membawa kartu ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH. Setelah Terdakwa 2 AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABU BAKAR berhasil membawa dan menguasai kartu ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH, Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR merapihkan kembali mesin ATM tersebut lalu pergi meninggalkan ATM. Selanjutnya Terdakwa 2.AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR memberikan kartu ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH kepada Terdakwa 1.MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) untuk dilakukan penarikan.
- Bahwa setelah Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) menguasai ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH, Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) mencari ATM BRI terdekat dan memberitahukan kepada Terdakwa 3 HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI. Setelah Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) berada di ATM Bank BRI Yogya Mitrabatik Kec. Cipedes Kel. Cipedes Kota Tasikmalaya untuk melakukan penarikan, datanglah Terdakwa 3 HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI menghampiri Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) untuk melakukan penarikan, dikarenakan Terdakwa 3 HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI yang mengingat PIN dari ATM milik saksi Korban IIN RUSMINAH. Kemudian Terdakwa 3 HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI dan Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban IIN RUSMINAH berhasil menarik uang dari ATM BRI milik saksi korban IIN RUSMINAH sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa 3 HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI dan Terdakwa 1 MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) pergi menuju ATM BNI samping alfamart kembali, dikarenakan Terdakwa 2 AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR dan Terdakwa 4 GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) masih berada di sekitar ATM BNI. Sesampainya di sana Terdakwa 2 AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR dan Terdakwa 4 GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) diberitahu terkait uang hasil dari mengambil dari ATM saksi korban IIN RUSMINAH. Selanjutnya Terdakwa 2 AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR pergi masuk kembali ke ATM BNI untuk membawa kembali mika yang masih ada di dalam lubang mesin ATM BNI dengan mencongkel menggunakan gergaji kecil yang tadi digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Kemudian setelah mika sudah diambil Terdakwa 2 AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR bersama terdakwa yang lainnya pergi untuk chek in kedua kalinya di Hotel Mangkubumi Kel/Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya untuk istirahat. Pada saat di dalam hotel Terdakwa AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR bersama terdakwa yang lainnya membagikan hasil uang yang didapat dengan dibagi rata oleh ke empat terdakwa yaitu Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per orang dan sisanya Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya hotel, makan dan bensin.
- Bahwa peran dari masing masing terdakwa yaitu Terdakwa 1. MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm) berperan Mengawasi sekitar TKP, Mencairkan Uang yang ada di kartu ATM BRI saksi Korban IIN RUSMINAH dan Menerima Kartu ATM Milik saksi Korban IIN RUSMINAH dari Terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR. Lalu, Terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR berperan Menggajal Mesin ATM Bank BRI dan Mengambil Kartu ATM Bank BRI milik saksi Korban IIN RUSMINAH. Selanjutnya, Terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI berperan Mengarahkan saksi korban IIN RUSMINAH, Memanipulasi saksi korban IIN RUSMINAH dengan cara meyakinkan bahwa Mesin ATM tersebut rusak dengan kartu ATM tertelan, Menghasut saksi Korban IIN RUSMINAH agar mau memasukan PIN, Melihat / mengintip PIN sewaktu dipijit oleh saksi korban IIN RUSMINAH kemudian dihapalkan, Mencairkan Uang yang ada di kartu ATM BRI saksi Korban IIN RUSMINAH dan Mengantarkan saksi Korban IIN RUSMINAH menuju kantor Bank BRI tedekat. Kemudian Terdakwa 4. GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) berperan Melihat situasi sekitar TKP dan Memberikan informasi.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, Saksi korban IIN RUSMINAH mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa 1. MAHDI ALHAMIM Bin ASMAWI (Alm), bersama sama dengan terdakwa 2. AFIF KHOIR Bin ABDUL HARIS ABUBAKAR, terdakwa 3. HENDRIK ER FAWANTO Bin ASTAWI , terdakwa 4. GUSNAYADI Bin SUPANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |