INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Tsm | Maman | Pemerintah Desa Cipanas Cq. Kepala Desa Cipanas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-13092026DEV | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Objek Perkara adalah tanah seluas kurang lebih 3.032 m2, di Blok Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tamizi, Edah;
? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edah, Marsiah;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Maman;
? Sebelah Timur berbatasan dengan Mid, Sahman;
3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas Objek Perkara berdasarkan riwayat peralihan dari Setra kepada Emus dan selanjutnya kepada Penggugat;
4. Menyatakan klaim Tergugat atas Objek Perkara sebagai milik Pemerintah Desa Cipanas tidak mempunyai dasar hukum;
5. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim dan memperlakukan Objek Perkara sebagai milik Pemerintah Desa Cipanas tanpa dasar perolehan hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat untuk mencabut plang di Objek Perkara yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PEMERINTAH DESA CIPANAS”;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, penguasaan, dan pemanfaatan Objek Perkara tanpa dasar hak yang sah;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
