Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Tsm Maman Pemerintah Desa Cipanas Cq. Kepala Desa Cipanas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-13092026DEV
Penggugat
NoNama
1Maman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.A jhony toes.soMaman
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Cipanas Cq. Kepala Desa Cipanas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Apong
2Yoyoh
3Yoyo
4Yayan Puspitasari
5Dede Hidayat
6Encep Sutisna
7Sinta Bela Lestari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Objek Perkara  adalah tanah seluas kurang lebih 3.032 m2, di Blok Cipanas, Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut: 
? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tamizi, Edah; 
? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Edah, Marsiah;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Maman;
? Sebelah Timur berbatasan dengan Mid, Sahman;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas Objek Perkara berdasarkan riwayat peralihan dari Setra kepada Emus dan selanjutnya kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan klaim Tergugat atas Objek Perkara sebagai milik Pemerintah Desa Cipanas tidak mempunyai dasar hukum;
 
5. Menyatakan tindakan Tergugat yang mengklaim dan memperlakukan Objek Perkara sebagai milik Pemerintah Desa Cipanas tanpa dasar perolehan hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
6. Menghukum para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Tergugat untuk mencabut plang di Objek Perkara yang bertuliskan “TANAH INI MILIK PEMERINTAH DESA CIPANAS”;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, penguasaan, dan pemanfaatan Objek Perkara tanpa dasar hak yang sah;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak