Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS SALIM Bin OMON dan Sdr. ANDRES YULIANTO (DPO) secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di dalam Gudang Jalan Letjen Mashudi Nomor 210 RT.01 RW.04 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “mengambil barang berupa 1 (satu) buah ACCU merk TUNDER, 2 (dua) buah ACCU merk GS, 1 (satu) buah mesin Gurinda merk DEWALT dan 1 (satu) buah mesin Bor BOSCH yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana pencurian tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ , Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at, tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib, Sdr. Andres (DPO) datang ke rumah terdakwa di Kp. Saripin Rt.01 Rw.13 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa mengajak Sdr. Andres untuk melakukan pencurian ACCU, lalu Sdr. Andres menyetujuinya, selanjutnya ANDRES pergi menuju Gudang yang mana Sdr. ANDRES tempat tinggalnya di Gudang tersebut, kemudian pada pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah miik terdakwa menuju Gudang tempat terdakwa dan Sdr. Andres bekerja, selanjutnya mereka berdua yaitu terdakwa dan Sdr. Andres menuju gudang, tidak lama Sdr. Andres membuka pintu gerbang dengan menggunakan kunci yang sebelumnya kunci gudang tersebut sudah dalam penguasaan Sdr. Andres, setelah itu terdakwa bersama Sdr. Andres masuk ke dalam Gudang dengan berjalan kurang lebih 15 (lima belas) meter, setelah berada di dalam Gudang, lalu terdakwa bersama Sdr. Andres mengambil barang, sebanyak 3 (tiga) buah ACCU yang nempel pada alat berat jenis LODER dan FORKLIP dengan menggunakan alat berupa kunci 10 yang kegunaannya untuk membuka baud, secara bergantian, selanjutnya setelah baud ACCU tersebut terbuka terdakwa dan Sdr.Andres mencabut kabel yang menempel ke ACCU kedua alat berat tersebut, yang sebelumnya kunci 10 tersebut sudah ada di gudang tempat penyimpanan kunci, sehingga mesin tidak bisa hidup dan kabelnya terputus , setelah itu terdakwa menuju tempat penyimpanan alat-alat dan mengambil 1 (satu) buah mesin Bor dan 1 (satu) buah mesin Gurinda tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi WAHID ARDIYANTO Bin SAEPULOH, dengan cara di angkat dengan kedua tangan terdakwa dan kedua tangan Sdr. ANDRES sampai keluar gudang, lalu mengunci kembali gerbang utama, setelah itu dinaikan dan dibawa pergi dengan menggunakan sepeda motor merk YAMAHA JUPITER milik Sdr. ANDRES, menuju rumah terdakwa di Kp. Saripin Rt.01 Rw.13 Kel. Sukanagara Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 11.00 Wib barang hasil curian berupa 1 (satu) buah ACCU merk TUNDER, dan 2 (dua) buah ACCU merk GS oleh terdakwa bersama Sdr. ANDRES dijual kepada saksi IWAN WISMAN Bin MAMAN di Toko ACCU di Jl. Awipari Cibeureum Kota Tasikmalaya dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) mesin Gurinda merk DEWALT dan 1 (satu) Bor BOSCH terdakwa bersama Sdr. ANDRES jual ke tukang las di daerah Majenang Cilacap Jawa Tengah dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. ANDRES (DPO) saksi korban WAHID ARDIYANTO Bin SAEPULOH DEDE SUHENDAR Bin BAKR mengalami kerugian sebesar Rp. 5.270.000,- (Lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa AGUS SALIM Bin OMON bersama Sdr. ANDRES (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana |