Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Tsm Aditia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-10092025534
Penggugat
NoNama
1Aditia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Aditia
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Kantor Agraria dan tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang atas jaminan hak tanggungan milik Penggugat, termasuk segala tindakan administratif yang terkait di Turut Tergugat I, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang hendak melaksanakan lelang atas jaminan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 907 atas nama ADITIA, yang terletak di Kp Cikondang RT. 01 RW. 03 Kelurahan Cibeuti Kccamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
6. Menghukum Turut Tergugat I (KPKNL Tasikmalaya) untuk menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan milik Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kota Tasikmalaya) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk mencatat pembatalan lelang atau mencabut Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa dan memblokir Sertifikat hak Milik Nomor : 907 atas nama ADITIA  ( Penggugat).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak