INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT BPR Nusamba Singaparna | 1.Sirod 2.Saripah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-04022026GG1 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 79.858.675,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 1513/PK/KPO/X/2016 tertanggal 12 Oktober 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 79.858.675,11 (Tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima koma sebelas rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.858.675,11 (Tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima koma sebelas rupiah);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa sebidang tanah darat dan bangunan dengan rincian:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No: 00022
Surat Ukur No : 00002/Kaputihan/2013
Alamat Jaminan : Blok Cimaja, Desa Kaputihan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya
Luas : 320 M2 (Tiga ratus dua puluh meter persegi)
Tanggal Terbit : 30 Desember 2013
Atas Nama : Sirod (Tergugat I)
7. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah berharga;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
