Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Holik Iskandar Bin Anhar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 347/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2570 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Holik Iskandar Bin Anhar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Holik Iskandar Bin Anhar secara bersama-sama dengan Ubad Budiatna Bin Darli (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), Sdr. Agus Als Gambrong (DPO), pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Rancaherang RT 013 RW 004 Desa Jatijaya Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) berangkat dari rumah Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) yang berada di daerah Sidamulya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya menggunakan sepeda motor bonceng 3 menuju rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli (dilakukan penuntutan terpisah) dan tiba di rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli yang beralamat di Perum Kota Impian Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya di hari yang sama pada pukul 18.45 WIB, kemudian Terdakwa, bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) dan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli merencanakan mengambil kendaraan milik orang lain;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) dan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli pergi dari rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli untuk mengambil kendaraan milik orang lain berupa Mobil Pick Up atau sepeda motor. Terdakwa dengan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sementara Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam oleh Sdr. Agus Als Gambrong (DPO). Bahwa sesampainya di daerah Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya sekira pukul 04.15 WIB terdapat 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam terparkir di Garasi terbuka. Lalu Saksi Ubad Budiatna Bin Darli  menyuruh Terdakwa berhenti dan Terdakwa pun menghentikan sepeda motor lalu Saksi Ubad Budiatna Bin Darli  dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) yang posisi dibonceng turun dari motor menghampir Mobil Pick Up SS warna hitam milik Saksi Korban AA Bin Alm. H. Maksum yang terparkir di Garasi terbuka tanpa ada pagarnya yang beralamat di Kp. Rancaherang RT. 013 RW. 004 Desa Jatijaya Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya, sementara Terdakwa dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) tetap berada diatas motor sambil memperhatikan lokasi sekitar saat Saksi Ubad Budiatna Bin Darli melakukan pencurian.
  • Setelah itu Terdakwa melihat Saksi Ubad Budiatna Bin Darli mendekat ke mobil Saksi Korban yang terparkir di Garasi terbuka diikuti oleh Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), sesampainya bagian sopir Saksi Ubad Budiatna Bin Darli memasukan tangannya tidak lama pintu mobil tersebut terbuka, setelah pintu terbuka Saksi Ubad Budiatna Bin Darli  masuk ke dalam mobil duduk di bagian sopir dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) langsung mendorong mobil korban tersebut ke arah depan menuju jalan yang menurun berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari Garasi terbuka tempat mobil terparkir. Setelah itu Saksi Ubad Budiatna Bin Darli merusak kunci lalu menyambungkan soket yang telah dipersiapkan sebelumnya agar mesin menyala, tidak lama kemudian mesin mobil bisa menyala dan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) masuk ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan lokasi bersama dengan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban AA Bin Alm. H. Maksum selaku pemiliknya menuju rumah Terdakwa, sementara Terdakwa dan Sdr. Agus als Gambrong (DPO) masing-masing menggunakan sepeda motor mengikuti meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli di Perum Kota Impian. Dan tiba di rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli  sekira pukul 05.00 WIB;
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 disaat siang hari Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) kembali lagi ke Cikalong sementara Terdakwa masih menunggu uang hasil penjualan Mobil Pick Up curian dari Saksi Ubad Budiatna Bin Darli. Sekira pukul 18.00 WIB datang Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya  ke rumah Saksi Ubad Budiatna Bin Darli di Perum Kota Impian Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya. Terdakwa diberitahu oleh Saksi Ubad Budiatna Bin Darli  bahwa Mobil Pick Up curian tersebut laku dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dibeli oleh Saksi Yandi Supriadi Bin Yaya dengan cara membayar tunai.  Dari penjualan tersebut, Terdakwa, Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO) dan Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), Sedangkan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli mendapat bagian sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Sarde Bin Alm. Enceng (DPO), Sdr. Agus Als Gambrong (DPO) dan Saksi Ubad Budiatna Bin Darli mengakibatkan kerugian materiil bagi Saksi Korban AA Bin Alm. H. MAKSUM yang kehilangan 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubisi Colt dengan taksiran kerugian sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya