Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Dahlan
2.Teti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-24092024Y5T
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dahlan
2Teti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.540.807,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor  PK1907QEK7/4450/07/2019 tanggal 24 Juli 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 122,540,807 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 122,540,807 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 85,382,519
Bunga : Rp 37,158,288
Jumlah : Rp 122,540,807
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00883 a.n. Dahlan dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 810/44/II/KelTmsr a.n Teti/Dahlan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00883 a.n. Dahlan dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 810/44/II/KelTmsr a.n Teti/Dahlan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak