Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus-LH/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Solih Hidayat Bin Alm. Marpudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 275/Pid.Sus-LH/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2044 /M.2.33/ Eku.2 /09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Solih Hidayat Bin Alm. Marpudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa SOLIH HIDAYAT Bin MARPUDIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, pada bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, yang bertempat di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat ditentukan pada akhir tahun 2023, Terdakwa menjalin kesepakatan mengenai bagi hasil pertambangan emas yang berlokasi di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya  dengan Saksi DUDI bin UDIN selaku pihak yang sebelumnya mengelola lokasi tambang emas tersebut.
  • Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi DUDI bin UDIN bersepakat jika Terdakwa bertindak sebagai pihak yang mengelola lokasi tambang, sedangkan Saksi DUDI bin UDIN sebagai pihak yang menerima pembagian hasil tambang berupa batuan cadas yang mengandung emas sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) ember per hari.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pada awal bulan Februari 2024, Terdakwa mulai mengolah batuan yang berada di lubang tambang yang terletak di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya dan menghasilkan emas mentah seberat 30mg (tiga puluh miligram). Setelah itu Terdakwa memastikan bahwa di dalam lubang tersebut terdapat jalur batuan yang mengandung emas. Setelah memastikan bahwa di lokasi tersebut terdapat jalur batuan yang mengandung emas, kemudian Terdakwa melanjutkan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
  • Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa merekrut Saksi ADE KURNIA bin SUNARYA, Saksi JAJANG bin MAHLI, Saksi DANI KUSTIANA bin JAJA, Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi MAKSUM bin MARPUDIN (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), Saksi JENAL ABIDIN bin SAHMAN, dan Saksi WILDAN NURWAHID bin NEDI JUNAEDI untuk menjadi pekerja. Selain para saksi yang telah disebutkan, Terdakwa juga merekrut pekerja lainnya (yang tidak dapat hadir sebagai saksi), antara lain: Sdr. IPAY, Sdr. JAJANG, Sdr. ACE, Sdr. AJI, Sdr. REDI, Sdr. GANA, Sdr. H. MUSLIM, dan Sdr. OYO. Sebagai imbalannya, Terdakwa memberikan bahan material/batu cadas yang mengandung emas sebanyak 2 (dua) ember kepada masing-masing dari mereka. Sedangkan Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak 5 (lima) ember. 
  • Bahwa Terdakwa dalam merekrut para pekerja tersebut tidak secara sekaligus, melainkan secara bertahap, yaitu satu per satu dalam rentang waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, sesuai kebutuhan penambangan Terdakwa.
  • Bahwa proses penambangan tersebut dengan cara Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), dan Sdr. REDI masuk ke dalam lubang tambang untuk memahat batuan cadas/material yang mengandung emas menggunakan palu dan pahat secara manual. Namun, apabila terdapat banyak air di dalam lubang tambang tersebut, maka Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), dan Sdr. REDI menggunakan bantuan alat palu listrik/jack hammer.
  • Bahwa batuan cadas/material yang telah dipahat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ember, lalu Sdr. IPAY mengaitkan ember tersebut ke cantolan eretan/katrol. Selanjutnya ember tersebut  dieret menggunakan katrol dan tali tambang ke atas lalu dimasukkan ke dalam kumplung (jerigen yang dipotong 2 (dua) bagian) oleh Saksi WILDAN NURWAHID bin NEDI JUNAEDI, dan Sdr. JAJANG. Kemudian setelah batuan cadas/material tersebut berhasil dikumpulkan, selanjutnya Saksi JENAL ABIDIN bin SAHMAN, Saksi ADE KURNIA bin SUNARYA dan Saksi DANI KUSTIANA bin JAJA mendorong batuan cadas/material tersebut keluar lubang tambang menggunakan troli kayu. Kemudian apabila terdapat batuan yang berukuran besar, maka Saksi JAJANG bin MAHLI, Saksi MAKSUM bin MARPUDIN (Alm), dan Sdr.ACE menumbuk batuan tersebut menggunakan palu sampai ukuran lebih kecil (split). Setelah itu, para pekerja mengaduk batuan cadas/material tersebut menjadi satu dan selanjutnya dibagikan ke semua pekerja dengan besaran masing-masing pekerja mendapatkan bagian 2 (dua) ember, sedangkan Terdakwa mendapat bagian 5 (lima) ember.
  • Bahwa batuan yang telah dibagikan tersebut kemudian diolah oleh masing-masing pekerja dan Terdakwa menggunakan mesin gelondong selama 12 (dua belas) jam dengan dicampur air raksa/air perak/kuik sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Setelah itu, hasil campuran tersebut dikeluarkan dari mesin gelondong dan dimasukkan ke dalam baskom, kemudian dibersihkan dengan menggunakan air mengalir sampai bersih dan dipijit sehingga menghasilkan emas mentah. Emas mentah tersebut kemudian dibakar hingga memunculkan warna emas (bulion), kemudian ditimbang dan dijual kepada Saksi UCI MARTIN bin HODIR.
  • Bahwa adapun alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut antara lain: Mesin Jack Hammer untuk menggali batuan cadas di dalam lubang tambang, Troli Kayu untuk memindahkan batuan cadas di dalam lubang tambang, Ember Kompan, Cangkul untuk menggeser batuan cadas sebelum ditumbuk, Set Palu dan Karet untuk menumbuk batuan cadas, Bahan Kimia Borax, Pahat, Blower, Kompa (Serumi), Lori (Roda), Karung, Ember, Gelondong, Jerigen, Katrol, dan Tambang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Tambang Emas No.: 01/BAP/Cnm/Tsm/2025, Lokasi, dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK.5547/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Tonjong, Kelompok Hutan Gunung Gadung CA, Kelompok Hutan Gunung Jantra, dan Kelompok Hutan Pasir Cijulang Seluas 7.579,71 (Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan dan Tujuh Puluh Satu Perseratus) Hektar di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lokasi penambangan Terdakwa yang terletak di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya, termasuk ke dalam Kawasan hutan kelompok hutan Gunung Jatra, khususnya di dalam wilayah Petak 29 dan Petak 30, dengan adanya Pal B dengan titik koordinat 108.25’36.99” BT dan 7 28’38,42” LS.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari Menteri.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa SOLIH HIDAYAT Bin MARPUDIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, pada bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, yang bertempat di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari, tanggal, dan bulan yang tidak dapat ditentukan pada akhir tahun 2023, Terdakwa menjalin kesepakatan mengenai bagi hasil pertambangan emas yang berlokasi di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya  dengan Saksi DUDI bin UDIN selaku pihak yang sebelumnya mengelola lokasi tambang emas tersebut.
  • Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi DUDI bin UDIN bersepakat jika Terdakwa bertindak sebagai pihak yang mengelola lokasi tambang, sedangkan Saksi DUDI bin UDIN sebagai pihak yang menerima pembagian hasil tambang berupa batuan cadas yang mengandung emas sebanyak 4 (empat) sampai 5 (lima) ember per hari.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pada awal bulan Februari 2024, Terdakwa mulai mengolah batuan yang berada di lubang tambang yang terletak di Blok Citunun, Kp. Karangpaninggal RT. 023 RW. 006 Ds. Karanglayung, Kec. Karangjaya, Kab. Tasikmalaya dan menghasilkan emas mentah seberat 30mg (tiga puluh miligram). Setelah itu Terdakwa memastikan bahwa di dalam lubang tersebut terdapat jalur batuan yang mengandung emas. Setelah memastikan bahwa di lokasi tersebut terdapat jalur batuan yang mengandung emas, kemudian Terdakwa melanjutkan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
  • Bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut, Terdakwa merekrut Saksi ADE KURNIA bin SUNARYA, Saksi JAJANG bin MAHLI, Saksi DANI KUSTIANA bin JAJA, Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi MAKSUM bin MARPUDIN (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), Saksi JENAL ABIDIN bin SAHMAN, dan Saksi WILDAN NURWAHID bin NEDI JUNAEDI untuk menjadi pekerja. Selain para saksi yang telah disebutkan, Terdakwa juga merekrut pekerja lainnya (yang tidak dapat hadir sebagai saksi), antara lain: Sdr. IPAY, Sdr. JAJANG, Sdr. ACE, Sdr. AJI, Sdr. REDI, Sdr. GANA, Sdr. H. MUSLIM, dan Sdr. OYO. Sebagai imbalannya, Terdakwa memberikan bahan material/batu cadas yang mengandung emas sebanyak 2 (dua) ember kepada masing-masing dari mereka. Sedangkan Terdakwa mendapatkan bagian sebanyak 5 (lima) ember. 
  • Bahwa Terdakwa dalam merekrut para pekerja tersebut tidak secara sekaligus, melainkan secara bertahap, yaitu satu per satu dalam rentang waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, sesuai kebutuhan penambangan Terdakwa.
  • Bahwa proses penambangan tersebut dengan cara Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), dan Sdr. REDI masuk ke dalam lubang tambang untuk memahat batuan cadas/material yang mengandung emas menggunakan palu dan pahat secara manual. Namun, apabila terdapat banyak air di dalam lubang tambang tersebut, maka Saksi RUHYAT bin OYON SUPRIATNA (Alm), Saksi DEDE ROMANSAH bin SAHMAN (Alm), dan Sdr. REDI menggunakan bantuan alat palu listrik/jack hammer.
  • Bahwa batuan cadas/material yang telah dipahat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ember, lalu Sdr. IPAY mengaitkan ember tersebut ke cantolan eretan/katrol. Selanjutnya ember tersebut  dieret menggunakan katrol dan tali tambang ke atas lalu dimasukkan ke dalam kumplung (jerigen yang dipotong 2 (dua) bagian) oleh Saksi WILDAN NURWAHID bin NEDI JUNAEDI, dan Sdr. JAJANG. Kemudian setelah batuan cadas/material tersebut berhasil dikumpulkan, selanjutnya Saksi JENAL ABIDIN bin SAHMAN, Saksi ADE KURNIA bin SUNARYA dan Saksi DANI KUSTIANA bin JAJA mendorong batuan cadas/material tersebut keluar lubang tambang menggunakan troli kayu. Kemudian apabila terdapat batuan yang berukuran besar, maka Saksi JAJANG bin MAHLI, Saksi MAKSUM bin MARPUDIN (Alm), dan Sdr.ACE menumbuk batuan tersebut menggunakan palu sampai ukuran lebih kecil (split). Setelah itu, para pekerja mengaduk batuan cadas/material tersebut menjadi satu dan selanjutnya dibagikan ke semua pekerja dengan besaran masing-masing pekerja mendapatkan bagian 2 (dua) ember, sedangkan Terdakwa mendapat bagian 5 (lima) ember.
  • Bahwa batuan yang telah dibagikan tersebut kemudian diolah oleh masing-masing pekerja dan Terdakwa menggunakan mesin gelondong selama 12 (dua belas) jam dengan dicampur air raksa/air perak/kuik sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram. Setelah itu, hasil campuran tersebut dikeluarkan dari mesin gelondong dan dimasukkan ke dalam baskom, kemudian dibersihkan dengan menggunakan air mengalir sampai bersih dan dipijit sehingga menghasilkan emas mentah. Emas mentah tersebut kemudian dibakar hingga memunculkan warna emas (bulion), kemudian ditimbang dan dijual kepada Saksi UCI MARTIN bin HODIR.
  • Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut antara lain: Mesin Jack Hammer untuk menggali batuan cadas di dalam lubang tambang, Troli Kayu untuk memindahkan batuan cadas di dalam lubang tambang, Ember Kompan, Cangkul untuk menggeser batuan cadas sebelum ditumbuk, Set Palu dan Karet untuk menumbuk batuan cadas, Bahan Kimia Borax, Pahat, Blower, Kompa (Serumi), Lori (Roda), Karung, Ember, Gelondong, Jerigen, Katrol, dan Tambang.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya