| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa Syahrul Febriana Sofian Bin Yayan Sofian, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya di suatu rumah warga terdapat peredaran Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer, lalu sekira pukul 19.30 WIB Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA SYAHRUL FEBRIANA SOFIAN BIN YAYAN SOFIAN di rumah Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 30 butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer; 3 (tiga) lembar pecahan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar pecahan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek berwarna hitam yang TERDAKWA gunakan serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwarna silver dengan nomor SIM 1: 088971999802 dan dengan Nomor IMEI 1: 865944050698698 dan dengan nomor IMEI 2: 865944050698680; serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 berwarna biru muda dengan nomor SIM: 085771803384 dan dengan Nomor IMEI 1: 865073054276820 dan dengan nomor IMEI 2: 865073054276838. Kemudian TERDAKWA mengaku masih menyimpan sediaan farmasi lain di rumah TERDAKWA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 003 Rw. 006 Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna biru tua yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket yang berisi plastik klip; 105 (seratus lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer; dan 1 (satu) botol bekas sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer. Kemudian TERDAKWA dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui 30 (tiga puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 30 butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer; 105 (seratus lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; dan 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut adalah milik TERDAKWA untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut dari Sdr. ARIF PUTRA MUNANDAR (DPO) sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan cara TERDAKWA memesan melalui Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) yang beralamat di Bekasi kemudian Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) menghubungi Sdr. ARIF PUTRA MUNANDAR (DPO) untuk menanyakan stock sediaan farmasi yang mana TERDAKWA terakhir kali memesan sediaan farmasi obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.10 WIB dengan cara TERDAKWA menghubungi Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.840.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) lalu TERDAKWA men-transfer uang pembelian tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 6631155879 atas nama Arif Putra Munandar melalui Akun DANA milik TERDAKWA. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB paket yang berisi sediaan farmasi tersebut dikirim menggunakan Bus Primajasa jurusan Bekasi-Singaparna, lalu sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA mengambil paket yang berisi sediaan farmasi tersebut di Terminal Singaparna;
- Bahwa setelah TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut, TERDAKWA menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman TERDAKWA dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dan dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip yang berisi 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer;
- Bahwa TERDAKWA telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut salah satunya kepada Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara TERDAKWA mendatangi rumah Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Ds. Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya untuk bertemu langsung dengan Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH dan menerima uang pembayaran dari secara tunai lalu Terdakwa memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dengan harga Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) butir obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang mana harga tersebut telah TERDAKWA diskon karena pembelinya adalah Saksi HEMIANSYAH WILDANSYAH yang merupakan teman TERDAKWA;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat warna putih jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana keuntungan tersebut telah TERDAKWA gunakan untuk dijadikan modal untuk membeli kembali sediaan farmasi berupa obat tersebut dan sebagian lagi TERDAKWA telah gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri NO. LAB: 1414/NOF/2026 tanggal 13 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan barang bukti an. Syahrul Febriana Sofian Bin Yayan Sofian berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2990 gram, diberi nomor barang bukti 1008/2026/OF, 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram, diberi nomor barang bukti 1009/2026/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiamter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6040 gram, diberi nomor barang bukti 1010/2026/OF, 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2030 gram, diberi nomor barang bukti 1011/2026/OF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1009/2026/OF dan 1011/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol dan barang bukti nomor 1008/2026/OF dan 1010/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan obat aktif dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMA Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa Syahrul Febriana Sofian Bin Yayan Sofian, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya di suatu rumah warga terdapat peredaran Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer, lalu sekira pukul 19.30 WIB Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA SYAHRUL FEBRIANA SOFIAN BIN YAYAN SOFIAN di rumah Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Desa Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 30 butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer; 3 (tiga) lembar pecahan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar pecahan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dengan total sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek berwarna hitam yang TERDAKWA gunakan serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 berwarna silver dengan nomor SIM 1: 088971999802 dan dengan Nomor IMEI 1: 865944050698698 dan dengan nomor IMEI 2: 865944050698680; serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 berwarna biru muda dengan nomor SIM: 085771803384 dan dengan Nomor IMEI 1: 865073054276820 dan dengan nomor IMEI 2: 865073054276838. Kemudian TERDAKWA mengaku masih menyimpan sediaan farmasi lain di rumah TERDAKWA;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dan Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Padarame Rt. 003 Rw. 006 Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna biru tua yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah paket yang berisi plastik klip; 105 (seratus lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer; dan 1 (satu) botol bekas sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer. Kemudian TERDAKWA dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui 30 (tiga puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; 3 (tiga) klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 30 butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer; 105 (seratus lima) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL; dan 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut adalah milik TERDAKWA untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut dari Sdr. ARIF PUTRA MUNANDAR (DPO) sudah sebanyak 4 (empat) kali dengan cara TERDAKWA memesan melalui Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) yang beralamat di Bekasi kemudian Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) menghubungi Sdr. ARIF PUTRA MUNANDAR (DPO) untuk menanyakan stock sediaan farmasi yang mana TERDAKWA terakhir kali memesan sediaan farmasi obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 18.10 WIB dengan cara TERDAKWA menghubungi Sdr. RIDHO HARIYANTO (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 500 (lima ratus) butir dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) botol yang berisi sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.840.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) lalu TERDAKWA men-transfer uang pembelian tersebut ke rekening BCA dengan nomor rekening 6631155879 atas nama Arif Putra Munandar melalui Akun DANA milik TERDAKWA. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB paket yang berisi sediaan farmasi tersebut dikirim menggunakan Bus Primajasa jurusan Bekasi-Singaparna, lalu sekira pukul 15.30 WIB TERDAKWA mengambil paket yang berisi sediaan farmasi tersebut di Terminal Singaparna;
- Bahwa setelah TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat berwarna putih Jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut, TERDAKWA menjual sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman TERDAKWA dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL, dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dan dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip yang berisi 3 (tiga) butir sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer;
- Bahwa TERDAKWA telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut salah satunya kepada Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara TERDAKWA mendatangi rumah Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH yang beralamat di Kp. Peuteuy Jaya Rt. 002 Rw. 003 Ds. Jayaratu Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya untuk bertemu langsung dengan Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH dan menerima uang pembayaran dari secara tunai lalu Terdakwa memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi HELMIANSYAH WILDANSYAH sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat berwarna putih jenis Tramadol HcL dengan harga Rp. 165.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam) butir obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang mana harga tersebut telah TERDAKWA diskon karena pembelinya adalah Saksi HEMIANSYAH WILDANSYAH yang merupakan teman TERDAKWA;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat warna putih jenis Tramadol HcL dan obat berwarna kuning berlogo Mf jenis Hexymer tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana keuntungan tersebut telah TERDAKWA gunakan untuk dijadikan modal untuk membeli kembali sediaan farmasi berupa obat tersebut dan sebagian lagi TERDAKWA telah gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya sebesar Rp205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri NO. LAB: 1414/NOF/2026 tanggal 13 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan barang bukti an. Syahrul Febriana Sofian Bin Yayan Sofian berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2990 gram, diberi nomor barang bukti 1008/2026/OF, 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4280 gram, diberi nomor barang bukti 1009/2026/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “Mf” berdiamter 0,7 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6040 gram, diberi nomor barang bukti 1010/2026/OF, 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2030 gram, diberi nomor barang bukti 1011/2026/OF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1009/2026/OF dan 1011/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol dan barang bukti nomor 1008/2026/OF dan 1010/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan obat aktif dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMA Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |