Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278CLI0301201101482 semula tercantum atas nama USAMAH BIN SOLIHIN diubah namanya menjadi MUHAMMAD USAMAH BIN SOLIHIN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278CLI0301201101482 atas nama USAMAH BIN SOLIHIN yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 10 Juli 2000. Semula tercantum dengan nama USAMAH BIN SOLIHIN diganti menjadi MUHAMMAD USAMAH BIN SOLIHIN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|