Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Tsm ARIF RAHMAN HAKIM 1.Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., Bin H. Badri
2.Yaya Sukaya Kusman, S.P.
3.RUSDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF RAHMAN HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ecep Sukmanagara, S.Pd., S.H.ARIF RAHMAN HAKIM
Tergugat
NoNama
1Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., Bin H. Badri
2Yaya Sukaya Kusman, S.P.
3RUSDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,
3. Mengabulkan Tuntutan kerugian materiil dan immateril dari Penggugat yang harus dibayar oleh Pihak Tergugat sebesar Rp.739.000.000,- (TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) dengan rincian sebagai berikut :
-Kerugian Materiil : 
• Uang Rp.200.000 oleh Tergugat I
• Uang Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dititipkan kepada Tergugat II
• Motor KLX Nopol. Z 2429 LD senilai Rp.32.000.000 diambil oleh Tergugat II
• Uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh Tergugat II
• Uang Rp.25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) di transfer
• Uang Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) diambil oleh Tergugat II
• Uang Rp.10.000.000 (sepuluhjuta rupiah) diambil oleh Tergugat II
• Uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh Tergugat II
• Uang Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) diambil oleh Tergugat I 
• Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) diambil oleh Tergugat I 
• Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) diambil oleh Tergugat I 
• Tgl. 27-07-2016 Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)  oleh Tergugat II
• Tgl. 27-07-2016 Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) oleh Tergugat II
• Tgl. 03-08-2016 Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh Tergugat II
• Tgl. 07-09-2016 Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh Tergugat II
• Uang Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh Tergugat I untuk diserahkan ke BKPLD
• Uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh Tergugat I untuk diserahkan ke Dwiki
• Uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh Tergugat III dipakai untuk lebaran dan dibayarkan ke toko sinar hidup alat listrik
• Motor KLX senilai Rp.25.000.000 oleh Tergugat II
 
-Kerugian Immateril : 
• biaya pemulihan nama baik, harkat dan martabat Penggugat Rp. 1 sen rupiah
4. Menyuruh Tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada Penggugat dibayar tunai sejak Putusan Dikabulkan dan maksimal 14 hari meskipun ada upaya hukum verzet, banding kasasi dan maupun upaya hukum lainnya,
5. Menyuruh Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
 
Subsidar :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak